Anggaran Rp75 Juta untuk Iklan Media Dinas Perkimtan: Luhut Sinaga Soroti Pemborosan di Tengah Seruan Efisiensi

BEKASI, dailyindonesia.co — Alokasi anggaran sebesar Rp75.000.000 yang disiapkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi untuk kebutuhan publikasi dan iklan media online pada Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan tajam dari kalangan pengguna anggaran. Angka yang tercantum dalam dokumen resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 64556743 ini dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah yang sedang gencar menggaungkan efisiensi dan penghematan keuangan daerah.

Berdasarkan data dokumen yang dihimpun, paket pekerjaan bernama “Jasa Publikasi Iklan Media Online” tersebut memiliki spesifikasi Media Siber/Online Kategori Iklan Advertorial Media, dengan sumber dana murni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi. Pengadaan ini masuk kategori jasa lainnya dan akan dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing, dengan rentang waktu pelaksanaan kontrak mulai Maret hingga Desember 2026.

Merespons rencana pengeluaran yang cukup besar tersebut, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI, Luhut Sinaga, menyampaikan pertanyaan keras terkait urgensi dan manfaat nyata dari anggaran puluhan juta rupiah tersebut. Menurutnya, ada ketimpangan yang sangat mencolok antara seruan efisiensi yang digaungkan pimpinan daerah dengan kenyataan penganggaran yang masih boros di lapangan.

“Saya sangat mempertanyakan urgensi mendesak apa yang membuat Dinas Perkimtan harus menyediakan belanja media sebesar Rp75 juta ini. Di saat yang sama, kita semua mendengar dan membaca perintah pimpinan daerah yang terus-menerus menggemakan semangat efisiensi anggaran dan penghematan keuangan daerah. Kenyataannya, justru ada dinas yang dengan mudahnya menyiapkan dana puluhan juta hanya untuk urusan iklan dan publikasi,” tegas Luhut Sinaga dalam pernyataannya, Selasa (26/5/2026).

Lebih jauh, Luhut menyoroti ketidakjelasan teknis dari pengeluaran tersebut. Angka Rp75 juta dalam satu tahun dinilai sangat besar jika dikonversikan ke dalam nilai pemberitaan atau pemuatan iklan. Ia mempertanyakan transparansi kepada pihak mana saja uang rakyat tersebut akan disalurkan.

“Pertanyaan mendasar saya: dengan nilai anggaran sebesar Rp75 juta itu, berapa banyak media yang akan dikatering atau diberi porsi anggaran? Berapa besar nilai kontrak yang diterima masing-masing media? Apakah peruntukannya merata atau hanya berputar di lingkaran tertentu saja? Hal ini harus jelas dan transparan, jangan sampai anggaran besar ini habis tanpa jejak manfaat yang bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Bagi Luhut, posisi Dinas Perkimtan sebagai dinas teknis yang bergerak di bidang pembangunan perumahan, pengelolaan lahan, dan kawasan permukiman, seharusnya lebih memprioritaskan anggaran untuk program yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Bukankah jauh lebih bijak dan lebih bermanfaat jika anggaran sebesar Rp75 juta itu dialihkan atau dipergunakan demi kepentingan rakyat secara langsung? Anggaran segitu besar jika dipakai untuk perbaikan jalan lingkungan, penanganan kawasan kumuh, atau fasilitas umum, pasti dampaknya terlihat nyata dan bisa dinikmati warga. Tapi kalau habis untuk iklan di media, apa bukti fisiknya? Apa dampak nyatanya bagi masyarakat miskin yang butuh rumah, atau warga yang butuh kepastian pertanahan?” kritiknya.

Luhut menegaskan, publikasi dan informasi program memang penting, namun nilainya harus proporsional dan tidak berlebihan. Apalagi, dokumen RUP tersebut juga mencantumkan tanda “Ya” pada aspek pengadaan berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial, maupun lingkungan — hal yang menurutnya sulit dipahami maknanya jika diterapkan pada belanja iklan semata.

“Jangan sampai anggaran daerah habis untuk pencitraan semata, sementara program utama dan pelayanan dasar kepada rakyat justru terabaikan. Kami minta Dinas Perkimtan menjelaskan secara rinci perhitungan kebutuhannya, agar tidak ada kesan bahwa belanja media ini hanya sarana membagi-bagikan uang anggaran kepada pihak tertentu tanpa manfaat publik yang jelas,” pungkas Luhut Sinaga.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan pertanyaan kritis yang disampaikan oleh Luhut Sinaga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *