Penjelasan Status Hukum: Masa Jabatan BPD & Kepala Desa Berubah Jadi 8 Tahun Pasca PP 16 Tahun 2026

KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co — Perubahan regulasi besar-besaran terkait pemerintahan desa kembali menjadi sorotan penting pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini membawa dampak hukum yang signifikan terhadap masa jabatan serta mekanisme pengisian jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun Kepala Desa.

Menanggapi kebingungan yang terjadi di tengah masyarakat maupun pemerintah desa, Pengamat Kebijakan Publik, Hadi Hairussyukur, merilis penjelasan rinci mengenai status hukum aturan lama yang masih berlaku di Kabupaten Bekasi, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 6 Tahun 2018.

Menurut Hadi, kedua Perbup tersebut sudah tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum untuk menetapkan masa jabatan selama 6 tahun, karena wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam PP 16 Tahun 2026 serta Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Meski demikian, proses pengisian anggota BPD maupun Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sedang berjalan tetap dapat dianggap sah secara hukum, sepanjang substansi dan tahapan pelaksanaannya telah disesuaikan dan mengacu pada regulasi terbaru tersebut.

Berikut adalah rincian penjelasan hukum yang diuraikan Hadi Hairussyukur secara sistematis:

Hirarki Peraturan dan Asas Hukum

Perbup Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 6 Tahun 2018 sejatinya merupakan aturan turunan dari UU Desa lama serta PP Nomor 43 Tahun 2014. Sementara itu, payung hukum nasional telah berubah dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan diperkuat dengan hadirnya PP Nomor 16 Tahun 2026 yang pada prinsipnya menggantikan serta menyesuaikan seluruh ketentuan lama.

Di sini berlaku asas hukum utama Lex superior derogat legi inferior, yang bermakna: peraturan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Artinya, selama Perbup lama masih mengatur masa jabatan selama 6 tahun, sementara peraturan pemerintah terbaru telah mengubahnya menjadi 8 tahun, maka ketentuan dalam Perbup tersebut secara otomatis harus disesuaikan dan tidak lagi berlaku.

Dua Perubahan Krusial dalam PP 16 Tahun 2026

Ada dua poin utama yang menjadi perubahan mendasar dan wajib dipatuhi:

1. Masa Jabatan: Sebelumnya 6 tahun dalam satu periode, kini berubah menjadi 8 tahun per periode jabatan.
2. Batas Maksimal Periode: Sebelumnya diperbolehkan maksimal 3 periode, kini dibatasi menjadi paling banyak 2 periode jabatan.

“Oleh karena itu, seluruh pasal dalam Perbup 5/2018 dan 6/2018 yang masih mengatur masa jabatan 6 tahun sudah tidak sah dan tidak dapat diterapkan lagi dalam administrasi pemerintahan desa saat ini,” tegas Hadi.

Aturan Peralihan: Bagi yang Sedang Menjabat

Ketentuan peralihan dalam PP 16 Tahun 2026 mengacu langsung pada UU Nomor 3 Tahun 2024. Bagi Kepala Desa maupun anggota BPD yang masih aktif menjabat pada saat PP ini diundangkan, tepatnya tanggal 27 Maret 2026, berlaku aturan:

“Masa jabatan otomatis menyesuaikan menjadi 8 tahun. Penyesuaian ini dilakukan melalui mekanisme Pengukuhan Ulang atau penerbitan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.”

Artinya, perpanjangan atau penyesuaian masa jabatan menjadi 8 tahun ini bersifat wajib, bukan pilihan.

Mekanisme Pengisian BPD & Pilkades Pasca 27 Maret 2026

Untuk seluruh proses pengisian anggota BPD maupun pelaksanaan Pilkades yang berlangsung setelah tanggal 27 Maret 2026, landasan hukumnya mutlak harus mengacu pada:

– UU Nomor 3 Tahun 2024
– PP Nomor 16 Tahun 2026
– Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2026
– Kebijakan serta Keputusan terbaru dari Bupati Bekasi.

Konsekuensi Hukumnya:
Perbup 5/2018 dan 6/2018 harus segera direvisi agar selaras dengan aturan nasional. Jika masih ada proses pengisian jabatan yang murni menggunakan aturan lama tanpa penyesuaian, maka proses tersebut berpotensi cacat administratif, tidak sah, dan dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta memicu sengketa hukum.

Kondisi Terkini di Kabupaten Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi diketahui telah mulai melakukan langkah penyesuaian regulasi ini. Indikatornya terlihat dari telah terbitnya Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi, serta arahan bahwa tahapan pengisian BPD untuk periode 2026–2034 wajib mengacu pada aturan terbaru.

Forum BPD Kabupaten Bekasi juga telah memberikan imbauan tegas kepada seluruh panitia pengisian agar merujuk pada UU Desa terbaru, Permendagri 4 Tahun 2026, dan keputusan Bupati, serta tidak lagi hanya berpedoman pada Perbup lama.

Peta Status Hukum Pengisian Jabatan:

– Sebelum 27 Maret 2026: Proses dinyatakan sah, namun masa jabatan otomatis menyesuaikan menjadi 8 tahun melalui SK Bupati.
– Setelah 27 Maret 2026 (Masih pakai Perbup Lama): Berpotensi cacat hukum dan dapat digugat.
– Setelah 27 Maret 2026 (Sudah pakai PP 16/2026): Sah secara hukum dan administrasi.

Hal Penting yang Wajib Dipahami Masyarakat

Hadi Hairussyukur menekankan satu poin utama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat desa: Masa jabatan 8 tahun adalah ketentuan hukum mutlak, bukan kebijakan.

“Masa jabatan 8 tahun bukanlah pilihan, melainkan aturan hukum yang wajib dijalankan. Jika ada SK yang masih menetapkan masa jabatan 6 tahun, maka itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan SK tersebut bisa dipersoalkan keabsahannya,” imbau Hadi.

Saran Praktis:

Kepada pemerintah desa dan panitia pengisian BPD, disarankan segera menyesuaikan Peraturan Desa (Perdes), SK Panitia, hingga tata tertib pelaksanaan. Seluruh dasar hukum dalam dokumen administrasi wajib mencantumkan UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026, dan aturan turunan baru lainnya.

“Masyarakat perlu pahami bahwa perubahan ini berasal dari undang-undang negara, bukan keputusan sepihak desa atau panitia. Ketelitian mencantumkan dasar hukum akan menyelamatkan proses demokrasi desa dari persoalan hukum di masa mendatang,” pungkas Hadi Hairussyukur, Pengamat Kebijakan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *