KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co — Di tengah berjalannya proses hukum kasus jual-beli proyek atau ijon proyek yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, muncul tanda tanya besar yang mengganjal di mata publik. Luhut Sinaga, Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), menuding adanya ketimpangan dan kejanggalan dalam penanganan kasus ini: peran krusial Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang menjadi ujung tombak penetapan pemenang lelang, justru terabaikan, tak tersentuh, dan seolah dikesampingkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Luhut, mustahil praktik pengaturan pemenang lelang berjalan mulus tanpa keterlibatan atau setidaknya pengetahuan mendalam dari pihak Pokja ULP. Pasalnya, seluruh paket pekerjaan — baik lewat jalur LPSE maupun E-Purchasing — berakhir dan diputus nasibnya di meja ULP. Di sinilah tahap akhir penggodokan dilakukan sebelum penetapan sah diterbitkan.
“Peran Pokja ULP adalah kunci utama. Di tangan merekalah proyek-proyek yang sudah diatur atau di-plotting sejak awal itu diloloskan secara formal. Lantas, mengapa hingga hari ini pejabat atau anggota Pokja ULP tidak dipanggil, tidak diperiksa, apalagi dijadikan saksi? Apakah mereka luput dari hukum? Atau ada hal yang sengaja ditutup-tutupi? Ini pertanyaan tajam yang kami layangkan langsung ke KPK,” tegas Luhut, membuka pemaparannya.
Bagi Luhut, fakta adanya rekayasa pemenang lelang adalah bukti nyata persekongkolan dan monopoli yang sudah berlangsung bertahun-tahun, jauh sebelum kasus ini terungkap ke publik. Ia menegaskan, lembaganya sudah secara intensif membunyikan alarm bahaya ini sejak tahun 2022 silam.
“Sejak 2022 kami sudah menuding keras adanya aroma persekongkolan dan praktik monopoli di ULP Pemkab Bekasi. Apa yang terungkap sekarang adalah pembenaran atas apa yang kami duga lama. Kalau tidak ada yang salah, tidak mungkin kantor ULP pernah diseruduk massa tahun lalu. Itu bukti nyata masyarakat sudah muak dan tahu ada yang busuk dalam proses tender di sana,” serangnya.
Luhut pun merinci deretan anomali dan pelanggaran hukum yang terjadi di bawah pengawasan Pokja ULP, yang semuanya mengarah pada satu tujuan: menguntungkan pihak tertentu:
– Ada perusahaan pemenang yang diberi paket melebihi batas kemampuan sah. Aturan membatasi usaha kecil maksimal menang 5 paket per tahun, namun ada yang justru diberi 6 paket.
– Pemenang ditetapkan pada penawaran tertinggi, hampir menyentuh nilai HPS, padahal prinsip lelang adalah mencari harga terendah yang sah.
– Banyak pemenang adalah perusahaan fiktif, tak memiliki kantor fisik dan alamat jelas.
– Sejumlah perusahaan mendominasi kemenangan secara berulang, hampir setiap tahun, tanpa persaingan berarti.
– Dua perusahaan pemenang justru tidak memiliki legalitas lengkap, tidak bersertifikat SBU sesuai kode KBLI 2020, namun tetap lolos verifikasi.
“Masih banyak lagi kalau dibedah tuntas. Ini bukan kesalahan administrasi, tapi rekayasa sistematis. Semua ini lahir dari kerjasama apik antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, dan kontraktor titipan,” tegasnya.
Secara hukum, praktik ini adalah pelanggaran nyata. Luhut menegaskan hal ini bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta melanggar UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 pasal penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi atau pihak lain.
“Pertanyaan krusial: apakah ada aliran uang atau iming-iming di balik kelolosan perusahaan-perusahaan bermasalah itu? Itu ranah aparat hukum untuk buktikan. Tapi melihat fakta persidangan di Bandung, di mana Sarjan sudah mengakui adanya kompensasi uang dari pengaturan proyek, sangat naif kalau kita percaya pihak yang memegang kendali proses lelang sama sekali tidak tahu atau tidak mendapat bagian,” kritiknya tajam.
Di akhir pernyataan, Luhut kembali menyoroti kejanggalan penegakan hukum ini. Ia menuntut kejelasan dari KPK: apakah peran Pokja ULP dianggap tidak ada, atau sengaja diabaikan?
“Kami pertanyakan ke KPK: apakah pejabat Pokja ULP bebas jerat hukum dalam kasus ijon proyek ini? Apakah peran vital mereka ini dianggap tidak berarti dalam rangkaian kejahatan korupsi ini? Jangan sampai penegakan hukum ini hanya memakan korban di lapisan bawah saja, sementara aktor yang memegang kendali formal lelang dibiarkan bersih, lepas, dan aman-aman saja. Ini soal keadilan dan kepercayaan publik,” tegas Luhut Sinaga menutup pernyataan kerasnya.












