Pekanbaru,dailyindonesia.co — Wajah penegakan hukum dan keadilan di Indonesia kembali tercoreng oleh tindakan yang dinilai sangat sewenang-wenang. Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, aktivis lingkungan hidup dan antikorupsi asal Riau, dipindahkan secara mendadak dan paksa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru menuju Lapas Nusakambangan pada Selasa malam, 21 April 2026.
Langkah kontroversial ini memicu kemarahan luas mengingat status hukum Jekson saat ini masih dalam proses persidangan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Riau, sehingga belum memiliki status hukum yang tetap (inkracht). Perlakuan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar prinsip-prinsip dasar keadilan, bahkan menuai kecaman pedas dari keluarga dan berbagai elemen masyarakat.
KNPI Riau: Ini Tindakan Biadab dan Tidak Berdasar Hukum
Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Riau, Larshen Yunus, bersuara lantang mengecam keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa status Jekson saat ini masih terpidana, bukan narapidana (napi).
“Pemindahan ke Nusakambangan adalah tindakan biadab dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pejabat-pejabat pengecut yang mengambil keputusan ini harus berani menjelaskan kepada publik, mengapa seorang aktivis diperlakukan selayaknya kriminal kelas berat?” ujar Larshen dengan nada emosional, Kamis (23/04/2026).
Larshen juga menyoroti ketimpangan perlakuan yang sangat mencolok dan menyakitkan. “Para koruptor kalian layani dengan istimewa, bandar narkoba kalian jadikan tahanan pendamping (tamping), namun aktivis yang berjuang membela kepentingan rakyat justru diperlakukan layaknya musuh negara. Ini adalah kebiadaban yang nyata,” tegasnya.
Wilson Lalengke: Hukum Telah Dibajak oleh Kekuasaan
Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat internasional, Wilson Lalengke, melontarkan kecaman yang sangat pedas. Menurutnya, pemindahan Jekson tanpa landasan hukum yang kuat adalah bukti nyata pembajakan hukum oleh mereka yang berkuasa.
“Ini adalah bentuk nyata pembajakan hukum oleh kekuasaan. Pemindahan Jekson ke Nusakambangan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan universal,” ujar Wilson saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/04/2026).
Wilson menegaskan bahwa peristiwa ini mencerminkan wajah gelap sistem hukum di tanah air. “Ketika seorang pejuang lingkungan dan pemberantas korupsi justru diperlakukan selayaknya penjahat kelas kakap, maka hukum di negeri ini telah kehilangan arah dan moralitasnya. Para aparat yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata perjuangan, Wilson mengaku pihaknya siap menggugat seluruh otoritas terkait, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Imipas Riau, hingga Kepala Lapas Pekanbaru.
“Kami akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia. Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Perjuangan ini bukan semata-mata membela Jekson, melainkan membela harga diri dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut.
Refleksi Filosofis: Hukum dan Kemanusiaan yang Terkoyak
Kasus Jekson Sihombing bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan pelanggaran mendasar terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan moral universal.
Plato (428–347 SM) dalam The Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Ketika negara berlaku sewenang-wenang, harmoni itu hancur dan negara kehilangan legitimasi moralnya.
Sementara itu, Immanuel Kant (1724–1804) mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Pemindahan ini menunjukkan bahwa hak asasi telah diinjak-injak dan manusia diperlakukan semena-mena sebagai objek kekuasaan.
Teori Justice as Fairness John Rawls (1921–2002) juga menekankan persamaan perlakuan. Ketika hukum tampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka prinsip dasar keadilan telah mati.
Pancasila Dihina, Reformasi Hukum Mendesak Dilakukan
Nilai-nilai luhur Pancasila seolah kehilangan ruhnya. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, jelas dilanggar. Begitu pula Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang diabaikan ketika hukum hanya berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan.
Pancasila bukan sekadar hiasan dinding, melainkan kompas moral. Ketika pemegang amanah justru menjadi pelaku pelanggaran, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan jati diri bangsa.
Seruan untuk Keadilan
Wilson Lalengke mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak tinggal diam. “Kita harus bersatu melawan ketidakadilan ini. Jangan biarkan pembela rakyat dizalimi. Ini adalah ujian berat bagi nurani dan keberanian bangsa kita,” ujarnya.
Ia juga meminta Presiden untuk segera turun tangan. “Negara harus berpihak pada kebenaran. Jangan biarkan hukum dipermainkan demi kepentingan tertentu. Jika negara diam, rakyat akan kehilangan kepercayaan,” tegasnya.
Sebagaimana kata Aristoteles (384–322 SM), “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan yang nyata, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan hukum. Saatnya rakyat bangkit, bersatu, dan menuntut perubahan demi masa depan yang bermartabat. (TIM/Red)













