KABUPATEN BEKASI,dailyindonesia.co – Kebutuhan ekonomi yang mendesak seringkali menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang terjebak dalam perangkap yang justru menyengsarakan hidup mereka. Hal ini dialami oleh sejumlah warga yang tinggal di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Mereka terjerumus ke dalam sistem rentenir yang kini telah mengembangkan modus operandi yang sangat canggih dan merugikan, di mana korban tidak hanya menderita secara materiil, tetapi juga menjadi sasaran pencemaran nama baik yang menyakitkan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para korban, praktik pinjam-meminjam ini diawali dengan arahan dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Ibu Ela. Korban kemudian diarahkan untuk mendatangi Toko Mas Sugeng, yang berlokasi di depan Pasar Mini Desa Mangunjaya. Di tempat inilah skema penipuan dan pemerasan dilakukan secara sistematis, dengan cara yang disamarkan seolah-olah merupakan transaksi bisnis yang sah.
Salah satu korban yang menceritakan pengalaman pahitnya adalah Yuningsih, seorang wanita kelahiran tahun 1972 yang bekerja sebagai tukang urut. Ia menceritakan alur peristiwa yang menimpanya ketika ia membutuhkan dana sebesar Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Menurutnya, proses transaksi berjalan dengan skema yang dirancang untuk merugikan:
“Saya diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk sebagai jaminan sementara. Setelah itu, saya diperintahkan untuk berdiri di depan kamera bersama sebuah cincin emas dan surat keterangan kepemilikan barang tersebut. Setelah proses pengambilan foto selesai, saya hanya menerima uang sebesar Rp970 ribu. Sisanya diduga dipotong sebagai biaya administrasi atau bunga yang tidak dijelaskan secara rinci kepada saya. Kemudian saya diwajibkan untuk membayar cicilan sebesar Rp150 ribu setiap minggu, dengan total kewajiban yang harus diselesaikan sebanyak 11 kali,” ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (14/4/2026) pagi.
Ketika dikonfirmasi apakah barang emas yang difoto tersebut benar-benar menjadi milik atau diserahkan kepada korban, seluruh warga yang hadir menjawab dengan tegas serempak:
“Tidak, Bu. Emas itu langsung diambil kembali oleh pihak toko. Kami hanya dijadikan objek foto semata, tanpa pernah memiliki atau memegang barang yang ditampilkan dalam dokumentasi tersebut,” jelas mereka.
Penderitaan korban tidak berakhir ketika seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan. Bahkan setelah Yuningsih dinyatakan telah melunasi seluruh hutangnya dan berhasil mendapatkan kembali KTP yang sempat ditahan, masalah baru datang menghampiri. Ia menjadi sasaran fitnah yang menyakitkan bagi martabat dirinya.
“Saya sudah membayar lunas semuanya, dokumen saya sudah dikembalikan sepenuhnya. Namun ternyata foto yang saya ambil di tempat itu disebarkan secara luas melalui media sosial. Saya dituduh sebagai bagian dari komplotan yang mencuri emas, dan nama saya dicemarkan di akun milik Ellail Rachmah, yang dikenal dengan sebutan Ela. Saya sangat malu dan tertekan, sampai-sampai saya harus menangis karena perlakuan yang sangat tidak adil ini,” katanya dengan suara bergetar menahan perasaan.
Untuk mempertahankan haknya dan membersihkan nama baik yang telah dicemarkan, pada hari yang sama juga, Yuningsih bersama dengan sejumlah warga lainnya mengajukan pengaduan resmi ke Polres Metro Bekasi. Pengaduan tersebut tercatat dalam nomor Surat Tanda Terima Pemberitahuan Pengaduan/557/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Berdasarkan laporan yang diajukan, korban menduga peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 27 ayat (a) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sarana media elektronik atau daring.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana modus penipuan yang semakin canggih terus memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang rentan. Pihak kepolisian saat ini sedang menindaklanjuti laporan yang diajukan guna mengungkap kebenaran di balik skema yang merugikan ini, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi media dailyindonesia.co melalui Pesan Whattshapp pada sabtu (18/4/2026) sekira pukul 20.33 WIB Elia menjawab dengan bahasa sombong : “Gua ga mau ngasih keterangan apa apa, Dan ga mau bales media ,Gua ga mengijinkan media meliput masalah utang gua, Kecuali di selesain utang2 mereka ,Paham”,Tulis nya.













