Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Memberikan Penerangan dan Pemyuluhan Hukum Kepada Siswa/Siswi di SMP N 4 Tambun Selatan

Kabupaten Bekasi,dailyindonesia.co–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang diwakili Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen, Emanuel Wisnu bersama Jaksa Fungsional, Evy Putri dan Jefferson Hakim melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri SMP N 4 Tambun Selatan pada hari Selasa,( 25 /02/ 2025).

Para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tersebut memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para siswa/siswi yang berasal dari SMP N 4 Tambun Selatan, SMP N 9 Tambun Selatan, dan SMP N 14 Tambun Selatan ,yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan, sistem peradilan pidana di Indonesia, kenakalan remaja, bahaya narkotika dan obat terlarang, dan kekerasan seksual terhadap anak.


 

Atas maraknya kegiatan judi online di Indonesia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi secara khusus membahas terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari segala tindakan perjudian online. Oleh karena itu, para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para siswa/siswi untuk menghindari segala aktivitas judi online serta mendukung pemberantasan kegiatan judi online tersebut.

kegiatan Jaksa Masuk Sekolah disambut baik oleh tenaga pendidik serta mendapat antusias dari para siswa/siswi yang mengikuti kegiatan JMS oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

” Para peserta kegiatan tersebut mengajukan pertanyaan terkait konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan tindak pidana, peran Kejaksaan dalam peradilan pidana, perlindungan bagi korban dari suatu tindak pidana, serta pertanyaan menarik lainnya”,Terangnya

Kegiatan JMS oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai bentuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat sesuai Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta dalam rangka meningkatkan karakter bangsa di bidang pendidikan nasional.

“Kegiatan JMS diharapkan dapat mencegah serta meminimalisir kenakalan remaja maupun tindak pidana yang dilakukan oleh para siswa/siswi yang masih di bangku sekolah”,Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *