Trenggalek, dailyindonesia.co – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat intensif bersama eksekutif pada Jumat (9/8/2024) untuk mempercepat finalisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari catatan rekomendasi fasilitasi Gubernur yang telah diterima sebelumnya. Langkah cepat ini dilakukan guna memastikan bahwa proses registrasi RPJPD tidak terlambat dan terhindar dari sanksi administrasi.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi Gubernur dengan segera. Ia menjelaskan bahwa pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan akan segera mengirimkan hasil pembahasannya kembali kepada Gubernur untuk memperoleh nomor registrasi.
“Semua catatan dari fasilitasi Gubernur telah ditindaklanjuti oleh Bappeda dan segera akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk memperoleh nomor registrasi,” ujar Sukarodin seusai rapat.
Sukarodin juga menekankan bahwa percepatan ini sangat penting untuk menghindari potensi sanksi administrasi yang dapat merugikan Kabupaten Trenggalek jika RPJPD tidak segera terdaftar tepat waktu.
Salah satu catatan penting yang mendapat perhatian khusus adalah terkait Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Trenggalek. Meskipun ada peningkatan dalam pertumbuhan ekonomi, masih terdapat ketidakseimbangan yang perlu diperbaiki dalam aspek stimulasi PDRB. DPRD dan pemerintah daerah siap melakukan revisi sewaktu-waktu jika diperlukan, sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi.
“Semua sudah kita tindaklanjuti, termasuk isu tentang PDRB yang sempat menjadi perhatian. Proses revisi bisa dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan, sesuai dengan perkembangan ekonomi dan urgensinya,” jelas Sukarodin.
DPRD juga menegaskan bahwa mereka siap melakukan revisi terhadap draf RPJPD apabila terjadi perubahan signifikan dalam data ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah atau lebih tinggi dari proyeksi awal.













