DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna, Sepakati KUA-PPAS untuk APBD 2025

Trenggalek, dailyindonesia.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna yang krusial dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Kesepakatan ini menjadi fondasi utama bagi penyusunan Rencana APBD (RAPBD) yang akan dibahas lebih lanjut dalam beberapa waktu mendatang.

Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menegaskan pentingnya KUA-PPAS sebagai acuan dalam proses penyusunan anggaran daerah. “Setelah penandatanganan ini, akan ada penyusunan rencana kegiatan anggaran yang kemudian akan menjadi RAPBD. Pada akhirnya, RAPBD ini akan mengacu pada KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan APBD 2025,” ungkapnya usai rapat.


 

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga menyampaikan estimasi APBD Trenggalek untuk tahun 2025 yang diperkirakan berada di kisaran Rp 2 triliun, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. “Detail nominalnya sudah dibacakan oleh juru bicara Banggar,” tambah Samsul Anam.

Selain sebagai langkah awal penyusunan RAPBD, rapat paripurna ini juga menjadi momen penting menjelang pelantikan anggota DPRD yang baru pada 26 Agustus mendatang. Dengan KUA-PPAS yang telah disepakati, anggota DPRD baru diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam membahas dan menyelesaikan APBD 2025.

Rapat ini sekaligus menandai komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk terus menyusun anggaran yang tepat, guna mendukung pembangunan daerah dan menjaga keberlanjutan program-program prioritas bagi masyarakat Trenggalek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *