BANDAR LAMPUNG, dailyindonesia.co — Dugaan penggelapan kendaraan rental yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung kini memasuki tahap penyidikan. Perkara tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.163.600.000.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto memastikan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dua kendaraan telah diamankan Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza sementara penyidik terus melengkapi alat bukti sebelum menggelar rapat perkara dan menetapkan status tersangka. Hingga Jumat (18/9/2026), terlapor yang disebut berasal dari partai berkuasa belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus bermula Desember 2025–Mei 2026, ketika terlapor menyewa tujuh unit kendaraan berurutan, mulai dari Mitsubishi Pajero, Toyota Avanza, Alphard, Innova Zenix, Innova Reborn, Veloz, hingga unit kedua Innova Reborn. Sebagian kendaraan telah ditemukan; tiga unit masih menjadi fokus penelusuran, begitu pula kewajiban pembayaran sewa yang belum diselesaikan.
Merespons perkembangan ini, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah mendesak Polda Lampung menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Jabatan politik dan kendaraan partai berkuasa tidak boleh menjadi tameng. Hukum harus berlaku sama untuk siapa pun,” tegas Aqrobin.
Ia mengingatkan Indonesia adalah negara hukum; tidak boleh ada kesan kader partai penguasa mendapat perlakuan istimewa. PRO RAKYAT juga berencana menyurati Presiden RI Prabowo Subianto agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak membiarkan masyarakat kecewa.
Sementara itu, Johan Alamsyah menekankan pimpinan partai tingkat provinsi wajib melakukan evaluasi internal, termasuk mempertimbangkan penggantian antarwaktu (PAW) jika diperlukan.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun partai juga wajib menjaga kepercayaan publik. Kursi di DPRD adalah mandat rakyat harus dipertanggungjawabkan secara politik, moral, maupun hukum,” ujarnya.
Polda Lampung menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Redaksi akan terus mengawal perkembangan perkara ini serta membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi sesuai UU Pers.
Sumber: Rilis Humas DPP PWDI












