Bekasi, dailyindonesia.co ,26 Agustus 2026 – Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026
Sekretariat: Gedung PWI Bekasi Raya – Jl. Rawa Tembaga II No. 1 Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi
Dengan ini menyampaikan Hak Jawab
Atas Pemberitaan http://DailyIndonesia.co Mengenai Pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026
Kepada Yth.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi
http://DailyIndonesia.co
di Bekasi
Perihal: Penyampaian Hak Jawab
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Dewan Pers Nomor 1149/DP/K/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026
perihal Penyelesaian Pengaduan, saya, Ade Muksin selaku Ketua Panitia Peringatan Hari Pers
Nasional (HPN) Tingkat Bekasi Raya Tahun 2026 sekaligus Ketua PWI Bekasi Raya, dengan ini
menyampaikan Hak Jawab atas sejumlah pemberitaan
http://DailyIndonesia.co mengenai
pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026.
Hak Jawab ini disampaikan sebagai pelaksanaan keputusan Dewan Pers sekaligus untuk
meluruskan informasi dan memberikan informasi yang utuh serta berimbang kepada
masyarakat.
PEMBERITAAN YANG MENJADI OBJEK HAK JAWAB
Hak Jawab ini berkaitan dengan tujuh pemberitaan http://DailyIndonesia.co sebagaimana tercantum
dalam Surat Dewan Pers Nomor 1149/DP/K/VIII/2026, yaitu:
1. “Anggaran Rp327,76 Juta Untuk HPN Bekasi, Rincian Jelas Tapi Pertanyaan
Menggelayut, Plt. Kadis Kominfo Bungkam”, tanggal 20 Juni 2026;
2. “Ketua Panitia HPN Bekasi Raya Bantah Sebar Proposal ke Plt Bupati, Ini Kata
Wartawan Senior”, tanggal 21 Juni 2026;
3. “Klarifikasi Diskominfosantik Bekasi, Anggaran HPN Rp327,76 Juta Murni dari
APBD, Media Minta Nama EO & Kejelasan Dugaan Dana Tambahan”, tanggal 23
Juni 2026;
4. “Aktivis Kemanusiaan Frits Saikat Tegaskan LPJ Panitia HPN 2026 Tidak
Gugurkan Dugaan Penyelewengan Anggaran”, tanggal 23 Juni 2026;
5. “Dugaan Korupsi HPN BEKASI RAYA 2026, LIN Kota Bekasi Siap Laporkan Ke
Kejaksaan Negeri”, tanggal 26 Juni 2026;
PANITIA HARI PERS NASIONAL (HPN) BEKASI RAYA 2026
Sekretariat: Gedung PWI Bekasi Raya – Jl. Rawa Tembaga II No. 1 Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi
6. “Anggaran HPN Bekasi Rp327,76 Juta: Ketua Panitia Tegaskan Tanpa Sponsor,
Haji Zaini Konfirmasi Bantuan, Dugaan Dana Tambahan dari Plt Bupati”, tanggal 27
Juni 2026; dan
7. “Dugaan Penyalahgunaan Anggaran HPN 2026: Frits Saikat Desak Diskominfo
Gelar Audit dan Audiensi Terbuka”, tanggal 28 Juni 2026.
PENILAIAN DEWAN PERS
Berdasarkan pemeriksaan, klarifikasi, dan analisis terhadap materi pengaduan sebagaimana
dituangkan dalam Surat Dewan Pers Nomor 1149/DP/K/VIII/2026, Dewan Pers menilai
pemberitaan yang diadukan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak
berimbang secara proporsional.
Dewan Pers juga menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b
Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya mengenai verifikasi dan keberimbangan
berita.
Dewan Pers dalam proses penyelesaiannya juga mencatat bahwa sebagian pemberitaan
http://DailyIndonesia.co telah memuat klarifikasi dari saya maupun pihak terkait. Namun,
berdasarkan keseluruhan materi yang diperiksa, Dewan Pers memberikan penilaian
mengenai keberimbangan pemberitaan sebagaimana tercantum secara lengkap dalam Surat
Nomor 1149/DP/K/VIII/2026.
Penilaian tersebut merupakan penilaian Dewan Pers, bukan tuduhan ataupun penilaian pribadi
saya terhadap http://DailyIndonesia.co.
*KLARIFIKASI DAN PELURUSAN*
PERTAMA, saya membantah apabila rangkaian pemberitaan tersebut menimbulkan kesan
bahwa saya maupun Panitia HPN Bekasi Raya 2026 telah melakukan atau terlibat dalam Penyelewengan,Penyelewengan,Penyalahgunaan anggaran ataupun tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan HPN Bekasi Raya 2026.
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 tidak mengelola secara langsung anggaran APBD Kota
Bekasi sebesar Rp327,76 juta dan bukan pihak yang melakukan kontrak dengan penyedia
jasa atau Event Organizer (EO) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, mengenai proses pengadaan, kontrak, pembayaran, penggunaan dan
pertanggungjawaban anggaran APBD semestinya diverifikasi berdasarkan dokumen serta
keterangan dari pihak yang secara administratif dan hukum memiliki kewenangan dan
hubungan kontraktual dalam pengelolaan anggaran tersebut.
PANITIA HARI PERS NASIONAL (HPN) BEKASI RAYA 2026
Sekretariat: Gedung PWI Bekasi Raya – Jl. Rawa Tembaga II No. 1 Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi
KEDUA, Panitia HPN Bekasi Raya 2026 menjalankan fungsi kepanitiaan dalam rangkaian
pelaksanaan kegiatan. Adapun pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD merupakan ranah
pihak yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme administrasi, pengadaan, dan
pertanggungjawaban keuangan yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan Panitia HPN Bekasi Raya 2026 dalam penyelenggaraan
kegiatan tidak dapat serta-merta disamakan dengan kedudukan sebagai pengelola
anggaran APBD.
KETIGA, mengenai adanya dukungan atau bantuan dari pihak di luar APBD untuk rangkaian
kegiatan HPN Bekasi Raya 2026, dukungan tersebut harus dibedakan secara jelas dari
anggaran APBD.
Keberadaan dukungan di luar APBD tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk
menyimpulkan telah terjadi penyelewengan, penyalahgunaan anggaran, ataupun tindak pidana.
Penilaian terhadap hal tersebut harus didasarkan pada fakta dan dokumen yang dapat
dipertanggungjawabkan,
termasuk
mengenai
sumber,
bentuk,
peruntukan
serta
pertanggungjawabannya.
KEEMPAT, saya menghormati hak setiap warga negara, aktivis, organisasi, narasumber
maupun pers untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik,
menyampaikan kritik, meminta transparansi, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada
aparat penegak hukum.
Namun perlu ditegaskan bahwa dugaan, pendapat atau pernyataan narasumber, rencana
pelaporan maupun adanya laporan kepada aparat penegak hukum tidak dengan
sendirinya membuktikan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.
Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak
hukum melalui proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KELIMA, saya tidak pernah menolak transparansi terhadap penyelenggaraan HPN Bekasi
Raya 2026. Sepanjang informasi maupun dokumen tersebut berada dalam penguasaan dan
kewenangan saya sebagai Ketua Panitia, saya menghormati hak masyarakat untuk
memperoleh penjelasan yang benar.
Namun, mengenai pertanggungjawaban penggunaan APBD, klarifikasi dan verifikasi
semestinya ditujukan kepada pihak yang secara administratif dan hukum menguasai,
menggunakan, mengadakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.
KEENAM, saya membenarkan bahwa http://DailyIndonesia.co telah meminta klarifikasi kepada saya
dan sebagian pemberitaannya telah memuat keterangan dari saya maupun pihak terkait.
PANITIA HARI PERS NASIONAL (HPN) BEKASI RAYA 2026
Sekretariat: Gedung PWI Bekasi Raya – Jl. Rawa Tembaga II No. 1 Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi
Namun, sebagaimana juga disampaikan dalam proses klarifikasi di Dewan Pers, saya
berpandangan bahwa klarifikasi yang dimuat belum menggambarkan secara utuh dan
proporsional penjelasan yang saya sampaikan, khususnya apabila dibandingkan dengan
rangkaian tudingan dan informasi negatif yang menjadi bagian dari pemberitaan.
Oleh karena itu, Hak Jawab ini disampaikan untuk melengkapi dan meluruskan informasi
sehingga masyarakat memperoleh posisi saya secara utuh sebagai pihak yang
diberitakan.
KETUJUH, terhadap berbagai pemberitaan yang mengaitkan penyelenggaraan HPN Bekasi
Raya 2026 dengan dugaan penyelewengan, penyalahgunaan anggaran maupun dugaan tindak
pidana korupsi, saya menegaskan bahwa saya tidak pernah menyatakan atau mengakui
telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran HPN Bekasi Raya 2026.
Setiap dugaan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan atau pernyataan
narasumber dan bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
*PELAKSANAAN HAK JAWAB*
Hak Jawab ini disampaikan berdasarkan Surat Dewan Pers Nomor 1149/DP/K/VIII/2026
tanggal 24 Agustus 2026.
Sesuai keputusan tersebut, http://DailyIndonesia.co sebagai Teradu WAJIB MELAYANI HAK
JAWAB dari Pengadu secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak
Jawab diminta.
http://DailyIndonesia.co juga WAJIB melaksanakan ketentuan lainnya sebagaimana tercantum dalam
Surat Dewan Pers Nomor 1149/DP/K/VIII/2026, termasuk menautkan Hak Jawab ini pada
berita awal yang menjadi objek pengaduan serta mencantumkan catatan pada bagian
bawah berita sebagaimana ditetapkan Dewan Pers.
Penyampaian Hak Jawab ini bukan merupakan permohonan baru, melainkan pelaksanaan
Hak Jawab sebagaimana telah diputuskan Dewan Pers.
*PENUTUP*
Saya menghormati kemerdekaan pers, independensi redaksi, kebebasan menyampaikan kritik , serta fungsi pers sebagai kontrol sosial, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Hak Jawab ini tidak dimaksudkan untuk menyerang, menyalahkan, ataupun menimbulkan pertentangan dengan http://DailyIndonesia.co, Dewan Pers, narasumber dalam pemberitaan, maupun
pihak lainnya.
PANITIA HARI PERS NASIONAL (HPN) BEKASI RAYA 2026
Sekretariat: Gedung PWI Bekasi Raya – Jl. Rawa Tembaga II No. 1 Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi
Hak Jawab ini semata-mata merupakan pelaksanaan hak saya sebagai pihak yang
diberitakan untuk meluruskan informasi, memulihkan keberimbangan informasi, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh informasi secara utuh dari pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Dengan dilaksanakannya keputusan Dewan Pers secara profesional oleh para pihak, saya berharap persoalan pemberitaan ini dapat diselesaikan dalam koridor hukum pers dan etika jurnalistik serta tetap menjaga hubungan baik antarsesama insan pers.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan untuk dimuat dan dilaksanakan sesuai Surat Dewan
Pers Nomor 1149/DP/K/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026.
Bekasi, 26 Agustus 2026
Hormat saya,
ttd
ADE MUKSIN, S.H.
Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026
Ketua PWI Bekasi Raya
Tembusan:
Dewan Pers Republik Indonesia
Lampiran:
Salinan Surat Dewan Pers Nomor 1149/DP/K/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang
Penyelesaian Pengaduan.












