KOTA BEKASI,dailyindonesia.co — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di sejumlah pasar tradisional Kota Bekasi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kuasa hukum tersangka Juhasan, H. Bambang Sunaryo, SH, mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa jajaran pimpinan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperind) Kota Bekasi, mengingat dugaan pungutan tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.
Menurut Bambang, pemberian rekomendasi pengelolaan MCK di sejumlah pasar diduga disertai pungutan biaya yang mencapai puluhan juta rupiah per pasar, padahal belum ditemukan dasar hukum atau regulasi yang mewajibkan pembayaran tersebut.
“Jika benar tidak ada dasar hukum maupun regulasi yang mengatur pungutan tersebut, maka kasus ini harus diusut secara menyeluruh dan menyentuh ke atas. Jangan hanya pihak di tingkat bawah yang dimintai pertanggungjawaban,” ujar Bambang usai menemani pemeriksaan lanjutan kliennya di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (18/8/2026).
Ia membeberkan dugaan pungutan yang terjadi di beberapa pasar dengan nominal berbeda: Pasar Bantargebang dan Pasar Kranji masing-masing disebut sebesar Rp30 juta, serta Pasar Baru sebesar Rp25 juta — seluruhnya untuk masa pengelolaan selama dua tahun.

Selain itu, Bambang juga mengungkap dugaan aliran dana terkait proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan pekerjaan infrastruktur di Pasar Bantargebang yang nilainya disebut mencapai Rp85 juta. Dana tersebut diduga dialokasikan untuk pembangunan TPS sebesar Rp30 juta, pengecoran jalan Blok Ayam Rp20 juta, serta sisa dana Rp35 juta yang diduga terbagi ke berbagai pihak.
Rincian pembagian dana yang disebutkan antara lain masing-masing Rp5 juta kepada Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan UPTD Pasar Bantargebang, Rp10 juta kepada Juhasan, serta Rp5 juta untuk pembangunan musala di Pasar Bantargebang. Perlu ditegaskan bahwa klaim-klaim di atas merupakan pernyataan dari kuasa hukum dan belum dapat diverifikasi kebenarannya secara independen.
Bambang menegaskan, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada satu pihak saja. Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh pihak yang diduga menerima maupun mengetahui aliran dana tersebut guna mengungkap kebenaran secara utuh.
“Kalau memang ini dilakukan secara bersama-sama, maka semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai keterangan agar persoalan menjadi terang benderang dan tidak ada yang tertutup,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak dinas untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab, guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan adil.
Kasus dugaan pungutan liar ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut tata kelola pelayanan publik di pasar tradisional serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat di lingkungan pemerintah daerah.












