MENJAGA ASA KOPERASI TETAP EKSIS
Dari Gagasan Bung Hatta hingga Tantangan Ekonomi Desa di Era Global
Oleh: JR Heksa Galuh W
Dosen Teknik Industri S1 ITN Malang
Koperasi bukan sekadar sebuah badan usaha. Dalam sejarah Indonesia, koperasi lahir dari gagasan besar para pendiri bangsa tentang bagaimana kemerdekaan politik harus dilanjutkan dengan kemerdekaan ekonomi.
Ketika Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, perjuangan bangsa tidak berhenti pada pembebasan diri dari kolonialisme. Tantangan berikutnya adalah membangun kehidupan ekonomi yang mampu memberikan kemakmuran kepada rakyat.
Di tengah sistem ekonomi dunia yang penuh persaingan, gagasan koperasi menjadi salah satu jawaban yang dianggap sesuai dengan karakter sosial masyarakat Indonesia: bekerja bersama, membangun kekuatan ekonomi bersama, dan menikmati hasil usaha secara lebih berkeadilan.
Gagasan tersebut kemudian memperoleh tempat fundamental dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Namun perjalanan koperasi Indonesia ternyata tidak pernah berjalan lurus.
Gagasan Besar yang Berjalan Panjang
Pada masa awal Republik, gejolak politik dan perubahan sistem pemerintahan membuat gagasan ekonomi kerakyatan belum dapat berkembang sebagaimana yang diharapkan para pencetusnya.
Dalam perjalanan sejarah, berbagai bentuk koperasi dan kelembagaan ekonomi rakyat bermunculan. Di sektor pertanian dikenal berbagai bentuk koperasi pertanian. Kemudian muncul konsep BUUD (Badan Usaha Unit Desa) yang menjadi salah satu embrio menuju berkembangnya Koperasi Unit Desa atau KUD.
Memasuki era Orde Baru, terutama sejak awal 1970-an, KUD berkembang semakin luas. Koperasi tidak hanya bergerak dalam kegiatan simpan pinjam, tetapi juga masuk ke sektor agribisnis, penyediaan sarana produksi pertanian, distribusi pangan, hingga pelayanan ekonomi masyarakat pedesaan.
Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa koperasi sesungguhnya pernah ditempatkan sebagai instrumen penting pembangunan ekonomi rakyat.
Regulasi perkoperasian pun terus berkembang. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masih menjadi salah satu landasan utama yang dirujuk dalam berbagai kebijakan koperasi, meskipun ekosistem regulasinya telah berkembang dengan hadirnya berbagai aturan baru.
Dari Koperasi Rakyat hingga Kekuatan Keuangan
Sejarah ekonomi Indonesia juga memberikan contoh bagaimana lembaga ekonomi rakyat dapat tumbuh menjadi institusi besar.
Gagasan koperasi dan lembaga keuangan rakyat yang berkembang sejak masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki kemampuan membangun kekuatan ekonominya sendiri apabila mendapatkan ruang, kelembagaan, pembinaan, dan kepercayaan.
Masalahnya adalah bagaimana semangat tersebut dipertahankan ketika dunia ekonomi semakin modern.
Koperasi hari ini tidak mungkin lagi hanya mengandalkan rapat anggota, simpanan pokok, simpanan wajib, dan kegiatan usaha tradisional.
Koperasi harus mampu masuk ke era digital, membangun tata kelola profesional, memiliki sistem akuntansi yang transparan, memahami pemasaran modern, menguasai rantai pasok, serta mampu membaca perubahan perilaku konsumen.
Dengan kata lain, roh koperasi boleh tetap lama, tetapi cara menjalankan usahanya harus terus diperbarui.
Reformasi dan Tantangan Baru
Era Reformasi 1998 membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk membangun organisasi dan kegiatan ekonominya.
Namun pada saat yang sama, koperasi menghadapi persoalan baru.
Sebagian koperasi simpan pinjam berkembang tanpa tata kelola yang memadai. Di beberapa tempat muncul praktik yang membuat masyarakat melihat sebagian koperasi tidak lagi sebagai gerakan ekonomi anggota, melainkan menyerupai lembaga keuangan informal.
Di sinilah pentingnya pengawasan.
Koperasi bukan bank. Koperasi juga bukan lembaga yang boleh menjalankan kegiatan keuangan tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan regulasi sektor keuangan dalam beberapa tahun terakhir justru menunjukkan bahwa batas antara kegiatan koperasi dan jasa keuangan harus semakin jelas. Karena itu, profesionalisme, kepatuhan, transparansi, serta perlindungan anggota menjadi sangat penting.
Koperasi tidak boleh kehilangan identitasnya hanya karena mengejar pertumbuhan usaha.
Koperasi Desa Merah Putih: Harapan Baru?
Saat ini Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Program ini didorong melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah kemudian menerbitkan berbagai kebijakan pendukung, termasuk Permenkop No. 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bahkan pemerintah menargetkan puluhan ribu KDMP dapat beroperasi secara penuh.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar:
Berapa banyak koperasi yang berhasil dibentuk?
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Berapa banyak koperasi yang benar-benar hidup, sehat, menghasilkan keuntungan, memiliki anggota aktif, dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat?
Sebab koperasi yang hanya berdiri secara administratif tetapi tidak memiliki kegiatan usaha yang sehat pada akhirnya hanya akan menjadi papan nama.
Jangan Mengulang Kesalahan Lama
Pengalaman sejarah harus menjadi guru.
Jangan sampai pembentukan koperasi dilakukan secara serentak hanya karena program pemerintah, tetapi tidak disertai pemetaan potensi ekonomi desa.
Setiap desa memiliki karakter berbeda.
Ada desa yang kuat di pertanian.
Ada yang memiliki potensi peternakan.
Ada yang unggul di perdagangan.
Ada yang memiliki produk UMKM.
Ada pula desa yang memiliki potensi wisata.
Karena itu, model usaha koperasi seharusnya tidak seragam.
Koperasi desa harus menjadi mesin ekonomi lokal, bukan sekadar tempat menyimpan administrasi dan menunggu program berikutnya.
Jika desa memiliki petani padi, koperasi dapat mengelola sarana produksi, pembelian hasil panen, penggilingan, penyimpanan, hingga pemasaran.
Jika desa memiliki peternak, koperasi dapat masuk ke penyediaan pakan, pembibitan, kesehatan ternak, pengolahan, dan pemasaran.
Jika desa memiliki UMKM, koperasi dapat membantu pembiayaan, pengadaan bahan baku, kemasan, pemasaran digital, hingga membuka akses pasar nasional.
Dengan demikian, koperasi menjadi penghubung antara produksi rakyat dan pasar.
Menjaga Jati Diri Koperasi
Tantangan terbesar koperasi bukan hanya persaingan dengan perusahaan besar.
Tantangan terbesar justru datang dari dalam: apakah koperasi masih mampu menjaga jati dirinya?
Koperasi dibangun atas kekuatan anggota.
Anggota bukan hanya nasabah.
Anggota adalah pemilik.
Anggota sekaligus pengguna jasa koperasi.
Karena itu, koperasi yang sehat harus memiliki partisipasi anggota yang nyata.
Rapat Anggota Tahunan jangan hanya menjadi ritual administrasi. Laporan keuangan harus dapat dipahami anggota. Pengurus harus dapat dipertanggungjawabkan. Pengawas harus bekerja secara nyata. Dan keputusan bisnis harus didasarkan pada perhitungan profesional.
Di sinilah koperasi modern harus menemukan keseimbangan antara asas kekeluargaan dan profesionalisme bisnis.
Keduanya bukan lawan.
Justru harus berjalan bersama.
Asa Itu Masih Ada
Perjalanan koperasi Indonesia telah melewati berbagai zaman: masa perjuangan kemerdekaan, gejolak politik, Orde Baru, Reformasi, hingga era ekonomi digital dan persaingan global.
Koperasi pernah mengalami masa kejayaan.
Koperasi juga pernah kehilangan kepercayaan.
Namun koperasi belum selesai.
Gagasan dasarnya tetap relevan: rakyat tidak harus selalu menjadi penonton dalam kegiatan ekonomi bangsanya sendiri.
Rakyat dapat menjadi pemilik usaha.
Petani dapat menjadi pemilik rantai pasok.
Nelayan dapat menjadi pemilik sistem distribusi.
Pelaku UMKM dapat menjadi bagian dari kekuatan produksi bersama.
Masyarakat desa dapat membangun ekonomi dari potensi desanya sendiri.
Karena itu, menjaga asa koperasi tetap eksis bukan berarti mempertahankan bentuk koperasi seperti masa lalu.
Yang harus dipertahankan adalah jati dirinya, sementara cara menjalankan usahanya harus terus berubah mengikuti zaman.
Koperasi masa depan harus digital, transparan, profesional, produktif, dan berorientasi pasar. Namun di balik semua itu, harus tetap ada satu fondasi yang tidak boleh hilang:
koperasi harus kembali kepada rakyat sebagai pemiliknya.
Jika hal tersebut mampu diwujudkan, maka koperasi bukanlah peninggalan masa lalu yang menunggu dilupakan.
Koperasi justru dapat menjadi salah satu kendaraan penting menuju masa depan ekonomi Indonesia yang lebih mandiri.
Koperasi boleh berganti wajah, tetapi semangat ekonomi bersama jangan sampai kehilangan akarnya.
Dan selama rakyat masih membutuhkan kekuatan ekonomi yang dibangun secara bersama-sama, selama itu pula asa koperasi untuk tetap eksis akan selalu memiliki tempat di Indonesia.






