Frits Saikat: Hak Jawab Eks Ketua Panitia HPN 2026 Belum Menjawab Substansi Kritik Anggaran Rp327,76 Juta

BEKASI,dailyindonesia.co — Menanggapi hak jawab yang disampaikan Eks Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2026 pada 12 Agustus 2026, Aktivis Sosial Kemanusiaan Frits Saikat menilai jawaban tersebut belum menyentuh substansi utama kritik yang selama ini disampaikannya, khususnya terkait keterbukaan dan transparansi penggunaan anggaran.

Menurut Frits, persoalan yang dipersoalkan sejak awal bukan persoalan pribadi maupun upaya mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan bagaimana anggaran kegiatan HPN 2026 yang bersumber dari APBD dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Sejak awal yang kami kritik adalah keterbukaan anggaran dari semua pihak yang terlibat, baik Diskominfo, panitia maupun EO. Karena sejak awal juga ketiganya terkesan saling lempar tanggung jawab,” ujar Frits.

Ia menegaskan, kritik tersebut muncul berdasarkan data, bukti serta keterangan yang menurutnya diperoleh di lapangan dan perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama mengenai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Frits juga mempertanyakan identitas pihak yang menjadi Event Organizer (EO) pelaksana kegiatan.

“Sebagai catatan, sampai detik ini masyarakat tidak tahu EO pelaksananya siapa. Kalau memang ini hak jawab, seharusnya cukup dijelaskan siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan siapa pengguna anggarannya,” tegasnya.

Menurut Frits, pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran semestinya dapat menjelaskan besaran anggaran yang diterima, komponen pembiayaan serta realisasi penggunaannya secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai transparansi tersebut penting karena kegiatan HPN 2026 memperoleh dukungan pembiayaan dari APBD sebesar Rp327,76 juta.

“Kalau anggaran yang digunakan Rp327,76 juta, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, siapa yang mengelola, berapa yang dibayarkan dan untuk apa saja penggunaannya,” katanya.

Soroti Perbandingan Biaya Ballroom

Frits juga menyoroti perbedaan antara nilai anggaran dengan estimasi biaya paket acara yang menurutnya dapat menjadi salah satu bahan pembanding.

Menurut Frits, berdasarkan informasi harga paket yang diperolehnya, paket acara di Ballroom Hotel Horison Ultima Bekasi disebut berada pada kisaran Rp150.000 hingga Rp175.000 nett per pax, dengan sejumlah fasilitas yang diklaim telah termasuk dalam paket.

“Kalau kita menggunakan angka pembanding Rp150 ribu sampai Rp175 ribu per pax dan dikalikan 1.000 undangan sesuai RAB, nilainya sekitar Rp150 juta sampai Rp175 juta,” jelasnya.

Dengan perhitungan tersebut, menurut Frits, terdapat perbedaan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan nilai anggaran HPN 2026 sebesar Rp327,76 juta.

Namun, Frits menegaskan bahwa perbandingan tersebut bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan sebagai pertanyaan publik yang menurutnya perlu dijawab melalui dokumen anggaran dan realisasi kegiatan.

“Yang kami pertanyakan adalah komponennya. Kalau ada biaya lain di luar paket acara, silakan dijelaskan. Kalau memang ada kebutuhan tambahan, tunjukkan dasar perhitungannya dan bukti penggunaannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya dana dari pihak ketiga, seperti sponsor atau sumbangan, dalam kegiatan yang memperoleh pembiayaan APBD.

Menurutnya, apabila memang terdapat sumber pendanaan lain, status, mekanisme penerimaan, pencatatan dan pertanggungjawabannya juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kalau ada kebutuhan tambahan dalam pelaksanaan kegiatan, mekanismenya harus jelas. Bukan kemudian mencari atau menerima sumber pendanaan lain tanpa kejelasan status, pencatatan dan pertanggungjawabannya,” katanya.

Minta Dokumen Dibuka kepada Publik

Frits menekankan bahwa dugaan pelanggaran hukum tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan asumsi. Seluruh pihak yang terlibat, menurutnya, harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta bukti pendukung.

Sementara itu, aspek legalitas pengelolaan anggaran, apabila memang terdapat indikasi pelanggaran, merupakan kewenangan aparat atau lembaga yang berwenang untuk memeriksa.

“Jadi jangan persoalannya dibawa ke ranah pembenaran diri. Yang dibutuhkan masyarakat adalah data dan keterbukaan. Berapa anggarannya, siapa pengguna anggarannya, siapa EO-nya, bagaimana RAB-nya, berapa yang sudah dibayarkan dan untuk apa saja penggunaannya,” ujar Frits.

Ia menyayangkan hak jawab yang disampaikan Eks Ketua Panitia HPN 2026 dinilainya belum memberikan jawaban konkret terhadap sejumlah pertanyaan tersebut.

“Menurut saya, hak jawab seharusnya digunakan untuk menjawab kritik secara substansial, bukan sekadar mencari pembenaran diri. Kalau memang semua proses sudah sesuai aturan, buka saja dokumennya dan jelaskan kepada publik,” tegasnya.

Frits berharap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan HPN 2026, termasuk pihak yang menangani anggaran dan pelaksana kegiatan, dapat memberikan penjelasan secara proporsional serta membuka dokumen yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keterbukaan tersebut justru menjadi cara paling efektif untuk menghentikan polemik dan menjawab pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran kegiatan.

Frits menambahkan, kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk menyerang individu maupun institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

“Kalau memang tidak ada persoalan, justru semakin mudah untuk dibuktikan melalui dokumen dan data. Masyarakat hanya meminta transparansi,” pungkasnya.

Catatan redaksi: Pihak Eks Ketua Panitia HPN 2026, Diskominfo, panitia pelaksana, serta pihak yang disebut sebagai EO diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi maupun pernyataan dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *