JEMBRANA – Ketua LSM Formasi, Didik Budhiarto, S.H. mengecam keras dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum berinisial WNS yang tercatat sebagai anggota kelompok Ahli Pemerintah Kabupaten Jembrana. Modus yang digunakan oknum tersebut diduga memanfaatkan dokumen hasil kajian penilaian aset dari KJPP untuk kemenangan lelang, hingga merugikan warga bernama Wagirin sebesar Rp95 juta.
“Kami merasa sangat geram melihat rakyat kecil dibodohi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Tindakan ini sungguh mencederai roda pemerintahan Kabupaten Jembrana yang selama ini dibangun dengan baik oleh Bupati Jembrana,” tegas Didik Budhiarto saat memberikan pernyataan pers, Senin(10/8/2026).
Didik menambahkan, kinerja dan sikap Bupati Jembrana yang sangat merakyat dan terbukti bekerja sungguh-sungguh sangat disayangkan jika ternodai oleh kelakuan oknum tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta Bupati Jembrana mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.
“Kami meminta kepada Bupati Jembrana untuk segera menindak tegas oknum WNS. Jika terbukti bersalah, lebih baik langsung diberhentikan saja dari keanggotaan kelompok Ahli di lingkungan Pemkab Jembrana. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang sudah dibangun susah payah hancur hanya karena perbuatan segelintir orang,” imbuhnya.
LSM Formasi juga menuntut agar uang sebesar Rp.95 juta yang diserahkan Wagirin segera dikembalikan seutuhnya oleh oknum yang bersangkutan.
“Kami minta uang yang diduga telah di transfer ke rekening WNS, segera dikembalikan kepada Bapak Wagirin. Rakyat tidak pantas dirugikan oleh orang yang justru seharusnya membantu dan menjaga nama baik instansi,” pungkas Didik.
Terpisah, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, WNS membenarkan telah menerima uang tersebut namun menyatakan akan mengembalikannya nanti. “Saya akan mengembalikan uang tersebut tanggal 15. Uang itu sudah saya pakai untuk kepentingan yang lain,” ujar WNS. Ia juga mengakui sempat berpesan kepada Wagirin terkait dokumen tersebut. “Saya sudah katakan kepada Pak Wagirin, berkas penilaian penghapusan aset itu tidak boleh ada yang tahu. Kalau sudah ada pemberitaan, saya akan kloter,” cetus WNS.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media di kediaman dinasnya, Wakil Bupati Jembrana memberikan tanggapan lugas terkait kasus ini. “Ada apa ini? Kalau Pak WNS melakukan hal yang merugikan ya sudah laporkan saja, tidak apa-apa. Sekarang laporkan saja, itu kan urusan pribadi.
“Wakil bupati juga membenarkan kalau WNS adalah kelompok ahli di Pemkab Jembrana,” benar WNS adalah Kelompok Ahli di Pemkab Jembrana,”ucap Wabup singkat namun tegas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wagirin merasa tertipu setelah menyerahkan uang Rp.95 juta dengan janji dipastikan memenangkan pelelangan aset milik Pemkab Jembrana, namun hingga kini proses lelang belum ada kepastian. Sementara itu pihak BPKD Jembrana menegaskan tidak pernah menjanjikan kemenangan bagi peserta lelang dan tidak ada keterkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.












