Oknum Polsek Kebon Jeruk Diduga Backing Mafia Tanah, Hak Milik Warga Dirampas Lewat Paksaan

JAKARTA,dailyindonesia.co – Dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam sindikat mafia tanah kembali mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia. Pasangan suami istri Ambar Witjaksono Sutarman (60) dan Mia Laelasari (55) mengaku menjadi korban rekayasa hukum, penyalahgunaan wewenang, dan intimidasi yang melibatkan sejumlah anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Lahan seluas 6.855 meter persegi bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhumah ibunda Ambar yang berlokasi di Jalan Raya Puncak KM 82,2, Cisarua, Kabupaten Bogor, diduga berpindah tangan secara melawan hukum. Aset tersebut diserahkan korban bukan atas kemauan sendiri, melainkan di bawah tekanan dan ancaman yang dilakukan oknum aparat bersama kelompok mafia tanah pimpinan Teddy Kurniawan.

Peristiwa ini bermula dari sengketa utang-piutang bisnis yang seharusnya diselesaikan secara perdata. Namun, persoalan tersebut ditarik ke ranah pidana melalui laporan yang dibuat Rivan pada 20 Oktober 2020 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan cek Bank BCA.

Pada 28 Juli 2023, tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah, lima orang anggota kepolisian menjemput paksa Ambar dan Mia ke kantor polisi. Selama dalam penahanan, pasangan ini mengaku mengalami tekanan fisik dan psikis berat, dipisahkan di sel terpisah, tidak diberi makan dan minum layak, serta diancam akan ditahan 20 hari jika tidak bersedia melepaskan hak atas tanahnya.

“Kami diancam akan ditetapkan sebagai tersangka jika tidak menyetujui permintaan pelapor untuk menjual tanah kami. Akhirnya, di bawah pengawalan oknum polisi bersenjata, kami dipaksa menandatangani perjanjian jual beli, surat kuasa, dan surat pengosongan di kantor Teddy Kurniawan,” ungkap Mia Laelasari saat melaporkan peristiwa tersebut ke Sekretariat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Senin (3/8/2026).

Mia menambahkan, transaksi pembayaran senilai Rp8 miliar yang terjadi pada 2 Agustus 2023 di Bank BCA KCU Green Garden juga merupakan rekayasa. Begitu dana masuk ke rekeningnya, uang tersebut langsung dialihkan kembali ke rekening pihak yang menekan mereka tanpa sisa.

Merespons hal ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menegaskan tindakan oknum kepolisian tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kejahatan yang merusak sendi-sendi negara hukum.

“Kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom warga justru berubah menjadi alat pemeras yang mempermudah perampasan hak milik sah. Ini adalah pengkhianatan terhadap tugas negara dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Wilson pada Kamis (6/8/2026).

Pihak PPWI berkomitmen akan mengawal perjuangan hukum keluarga Ambar hingga tuntas. Laporan terhadap oknum yang diduga terlibat mulai dari tingkat penyidik Iptu Tulus, Bripka Rohmat, Kanit AKP Anggi Fauzi Hasibuan, hingga pimpinan Polsek, akan disampaikan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya, Divisi Propam Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain itu, PPWI menuntut pembatalan seluruh dokumen peralihan hak yang dibuat di bawah paksaan, serta pertanggungjawaban pidana bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk sindikat mafia tanah dan pihak yang memfasilitasi transaksi tersebut.

Kasus ini menjadi catatan kelam sekaligus ujian nyata bagi upaya pemberantasan mafia tanah dan reformasi institusi kepolisian. Masyarakat berharap hukum dapat ditegakkan secara adil dan tidak memihak kepada kekuasaan maupun uang semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *