Mengaku Orang Kejaksaan, Suruhan Kadis Disdagperin Diduga Ancam Racun hingga Bunuh Juhasan di Rutan

KOTA BEKASI,dailyindonesia.co – Tim kuasa hukum tersangka Juhasan Anto Suseno dalam kasus dugaan pungutan liar pengelolaan MCK Pasar Bantar Gebang, mengungkap adanya dugaan ancaman serius berupa intimidasi pembunuhan berencana hingga penculikan yang melibatkan oknum yang diduga sebagai orang suruhan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.

Pengungkapan ini disampaikan langsung kuasa hukum Juhasan, Bambang Sunaryo, S.H., bersama Dr. (C) Mahardika Tryatmadja, S.H., M.H.,Teri Saputra Arion ,S.H,M.H ,Andre Kriistian Sipayung ,S.H,M.H, dan Bimo Zubair  Sunaryo,S.AB,S.H,M.H ,usai mengunjungi kliennya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal, Senin (20/7/2026).

Bambang menirukan keterangan kliennya, bahwa seorang berinisial G yang mengaku bagian dari pihak kejaksaan sekaligus orang kepercayaan Kadis Disdagperin berinisial I, menyampaikan ancaman keras saat berhadapan dengan Juhasan.

“Saya orang kejaksaan, orangnya Bu Ika. Kamu harus membela Bu Ika. Kalau tidak, Bu Ika yang menghalangi, akan saya racun kamu, saya pukuli kamu, saya bunuh, tinggal saya suruh orang di sini,” demikian ancaman yang diterima Juhasan menurut penuturan Bambang.

Tidak berhenti di situ, oknum G tersebut diduga menghubungi istri Juhasan dan memintanya datang ke Rutan Bulak Kapal. Sesampainya di lokasi, istri Juhasan dibawa ke suatu tempat dan bertemu langsung dengan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi ,dengan maksud menyuruh kepada Istri juhasan untuk menganti Pengacara.

Meskipun Juhasan mengaku perlakuan selama di dalam tahanan berjalan sesuai prosedur, namun ancaman yang disampaikan oknum tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan keselamatan nyawa klien beserta keluarganya.

Terkait hal ini, Bambang Sunaryo mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera menetapkan dan menahan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (inisial I), Sekretaris Dinas (inisial R), serta Kepala Pasar Bantar Gebang (inisial F) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Segera Tetapkan tersangka dan Tahan, Kadisdagperindag kota bekasi ,Sekdis dan Juga Kepala Pasar Bantar Gebang” Tegasnya.

Pihaknya juga meminta kepada Wali Kota Bekasi segera menonaktifkan ketiga pejabat tersebut agar tidak lagi mengganggu proses hukum serta nama baik penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Demi menjamin keamanan klien dan keluarganya, tim kuasa hukum berencana melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Bekasi kota dengan pasal dugaan Pembunuhan dan Penculikan.

“Kami akan laporkan ke Polres Metro Bekasi kota Oknum G yang mengaku Pegawai Kejaksaan Kota Bekasi Terkait Tindakan Pidana Pengancaman Pembunuhan klient kami di Lapas kelas II Bulak kapal dan Penculikan”, beber bambang kepada media.

Saat dikonfirmasi oleh  team media Pihak kejaksaan melalui kasie intel kejaksaan Ryan Anugrah terkait oknum berinisial G yang mengaku  orang kejaksaan menemui tersangka juhasan kasus Dugaan pungli MCK  Rp 80 juta pasar bantar gebang ,mengatakan.

“Ga ada Pegawai Kejaksaan yang namanya Gofur “Tulisnya singkat,senin(20/7/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *