KOTA BEKASI,dailyindonesia.co – Kasus dugaan pungutan liar pengelolaan MCK Pasar Bantar Gebang senilai Rp80 juta kian memanas. Kuasa hukum tersangka Juhasan Anto Suseno, H. Bambang Sunaryo, S.H., mengungkap adanya dugaan tekanan dan intimidasi yang dialami keluarga kliennya, tak lama setelah penahanan dilakukan.
Bambang menyebut adanya upaya agar keluarga mencabut surat kuasa dan mengganti dirinya dengan pengacara lain. Hal ini dinilai janggal, lantaran sebelumnya justru disebutkan Pemkot Bekasi tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Bidang Pasar tersebut.
“Aneh, di media dikatakan tidak ada bantuan hukum, tapi faktanya keluarga justru didesak mengganti saya sebagai penasihat hukum,” ungkap Bambang, Minggu (19/7/2026).
Rangkaian kejadian ini diduga berawal sehari setelah Kajari Kota Bekasi mengunjungi dan menemui Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Tak lama berselang, perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dikabarkan menemui keluarga Juhasan. Dalam pertemuan itu, selain meminta pergantian kuasa hukum, keluarga juga diduga diminta untuk tidak lagi mengaitkan nama Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas dalam perkara ini.
“Patut diduga semuanya saling berkaitan. Ada upaya membungkam dan mengganti penasihat hukum agar pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat tidak terseret. Terlihat jelas ada yang ingin diselamatkan, sementara ada yang dikorbankan,” tegas Bambang.
Meski mendapat tekanan, hingga saat ini keluarga Juhasan tetap konsisten mempertahankan Bambang Sunaryo sebagai kuasa hukum. Kejanggalan lain juga terjadi pada saksi kunci, H. Ja’am, yang semula telah menandatangani surat kuasa pendampingan hukum, namun tiba-tiba mencabutnya tanpa alasan yang jelas dan menyatakan akan menghadapi pemeriksaan sendiri saat dipanggil Kejari pada Senin (20/7/2026).
Kasus ini sebelumnya telah menuai sorotan luas dari masyarakat. Penanganan yang terkesan intensif dengan penggeledahan dinilai tidak sebanding dengan nilai perkara yang relatif kecil, sementara dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi pasar bernilai ratusan miliar rupiah justru belum tersentuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi maupun Kejari Kota Bekasi terkait tudingan adanya intimidasi dan tekanan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.












