Marak Tambang Galian C di Gandusari, Warga Minta Penindakan Tegas

BLITAR,dailyindonesia.co – Aktivitas tambang galian C dilaporkan marak di wilayah Desa Soso dan Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Sejumlah titik penambangan terlihat aktif beroperasi dengan menggunakan alat berat jenis bego (excavator).
Menurut keterangan warga setempat, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Kegiatan penggalian material seperti pasir dan batu dilakukan hampir setiap hari, dengan intensitas yang cukup tinggi.
Warga menilai, meskipun disebut sebagai tambang legal, praktik di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah indikasi seperti penggunaan alat berat yang masif serta dampak lingkungan yang mulai dirasakan memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap regulasi pertambangan.

“Sudah berjalan beberapa bulan, hampir setiap hari ada aktivitas. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan dan keselamatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


 

Selain itu, aktivitas tambang juga disebut berpotensi merusak infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material, serta meningkatkan risiko longsor di area sekitar.

Nuryoko,S.H,M.Hum praktisi hukum menegaskan, apabila kegiatan tambang tidak memenuhi ketentuan perizinan atau melanggar aturan teknis operasional, maka dapat dikategorikan sebagai praktik ilegal. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU sebelumnya.

“Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi serta memenuhi kaidah teknis dan lingkungan. Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif,” ujarnya.

Ia menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran pertambangan dapat berupa penghentian kegiatan, denda, hingga pidana penjara, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Warga pun meminta kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan peninjauan dan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran. Mereka menegaskan, setiap aktivitas pertambangan harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk perizinan, pengelolaan lingkungan, dan keselamatan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status dan pengawasan aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *