Jakarta,dailyindonesia.co-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar Refleksi Akhir Tahun 2025 pada Selasa (30/12) untuk mengevaluasi kinerja dan memperkuat komitmen mewujudkan sistem peradilan yang agung, berintegritas, dan berfokus pada pelayanan keadilan merata.
Acara di kompleks MA dihadiri oleh Ketua MA Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., bersama para Wakil Ketua, Hakim Agung, pejabat struktural, dan perwakilan badan peradilan bawah naungan MA.
Dalam sambutannya, Sunarto menyatakan bahwa refleksi ini bukan hanya pertanggungjawaban kinerja, melainkan juga introspeksi agar MA tetap menghadirkan peradilan bersih, transparan, dan memberikan rasa keadilan nyata. “Refleksi menjadi sarana penting untuk mengevaluasi langkah yang ditempuh dan memastikan MA bergerak sesuai tujuan utama melayani masyarakat dengan keadilan,” ucapnya.
Sepanjang 2025, MA capai berbagai prestasi signifikan, antara lain kenaikan produktivitas penyelesaian perkara, penguatan sistem peradilan berbasis teknologi digital, dan konsistensi menjaga independensi kehakiman. Upaya pembaruan juga dilakukan melalui reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sunarto menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme adalah fondasi menjaga kepercayaan publik. “Kepercayaan masyarakat hanya dapat terjaga jika aparatur peradilan memegang teguh nilai-nilai tersebut dan mematuhi kode etik,” tegasnya.
MA juga menekankan pentingnya kerja sama internal dan kesatuan visi dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, serta komitmen mendorong peradilan sederhana, cepat, dan ekonomis sesuai harapan masyarakat dan amanat konstitusi.
Menutup Acara, Sunarto menyampaikan bahwa tahun 2026 akan menjadi periode untuk meningkatkan kinerja secara berkelanjutan juga mengingatkan seluruh jajaran untuk terus berdedikasi tanpa pamrih. “Teruslah mengabdi tanpa berharap balas, berprestasi tanpa mengharap apresiasi. Jangan tunggu sempurna untuk melayani dengan paripurna – justru di tengah keterbatasan, tulusnya pengabdian akan semakin meninggalkan kesan mendalam
Kami berkomitmen melakukan pembenahan, inovasi, dan penguatan kelembagaan demi mewujudkan peradilan yang lebih dipercaya dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Rangkaian kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025 diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan rekan-rekan jurnalis, salah satu pertanyaan yang terlontar berkaitan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung dalam memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) ke depannya tanpa mengurangi independensi dan nurani Hakim dalam memutus perkara.
Pertanyaan tersebut ditanyakan oleh Sugiarto Santoso selaku Penasihat Forum Silaturahmi Wartawan MA (Forsinema) di Balairung, Mahkamah Agung, Jakarta.
Selain mengajukan pertanyaan, dalam kesempatan tersebut Sugiarto atau akrab disapa Oki mengaku bangga terhadap Mahkamah Agung yang selama ini telah memanfaatkan teknologi secara masif dalam rangka penegakan hukum.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkembangan teknologi khususnya Artificial Intelligence (AI) merupakan suatu keniscayaan menyongsong revolusi industri 5.0 sehingga diperlukan perpaduan atau kolaborasi antara Sumber Daya Manusia (SDM) dengan robotik atau teknologi.
“Mahkamah Agung harus selalu beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi. Manusia atau SDM harus bersinergi dengan teknologi khususnya AI, kalau seluruhnya diserahkan ke AI, AI tersebut hanya memiliki nalar yang sangat cerdas dan pintar, namun AI tidak memiliki nurani sedangkan manusia punya nurani yang tiada batas,” tegas Sunarto.
Sunarto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada tahun 2017 itu mengatakan teknologi merupakan jembatan antara ekspektasi publik dengan kemampuan kinerja atau produktifitas manusia.
“The man behind AI itu adalah manusia yang memiliki nurani yang harus tentu diasah dengan iman dan ilmu, kalau hanya diasah dengan ilmu tidak beriman juga akan kurang sempurna maka harus diasah dengan iman dan ilmu,” kata Sunarto.
Masih dikesempatan yang sama seorang Jurnalis media Tempo mempertanyakan mengenai tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap usulan sanksi dari Komisi Yudisial kepada Majelis Hakim perkara Tom Lembong,Ketua Mahkamah Agung menyatakan lembaganya akan mempelajari dan mempertingakan lebih lanjut rekomendasi dari Komisi Yudisial.rekomendasi Komisi Yudisial untuk menjatuhkan sanksi non-palu selama 6 bulan kepada Majelis Hakim perkara Tom Lembong.
“Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto menegaskan hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena pertimbangan yuridis dan substansi putusannya”,jelasnya ia sampaikan saat menjawab pertanyaan dari Jurnalis Tempo mengenai tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap usulan sanksi dari Komisi Yudisial kepada Majelis Hakim perkara Tom Lembong.
Namun ia mengingatkan bahwa ada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Yang paling penting dari Peraturan Bersama itu adalah Pasal 15 dan Pasal 16, karena Pasal itu mengadopsi konvensi-konvensi internasional” ujarnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut pada Pasal 15 Peraturan Bersama tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.
“Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional, oleh (The) Bangalore Principles (of Judicial Conduct), oleh (The) Beijing Statement (of Principles of the Independence of the Judiciary), dan konvensi-konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman” tegasnya.
Ia melanjutkan, apabila ada pihak-pihak yang tidak puas atas putusan Hakim, maka dapat menempuh upaya hukum melalui banding dan kasasi bahkan hingga upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Menurutnya, masyarakat harus membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Ia menjelaskan bahwa Pengadilan bertugas menegakkan proses hukum dan menegakkan keadilan. Adapun Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti maupun grasi yang berdasarkan pada aspek kemanusiaan.
“Mari kita belajar menghormati proses hukum, kita anggap putusan hakim itu benar sampai kemudian dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi” himbaunya.
Selain pertanyaan tersebut, dalam sesi ini juga rekan-rekan jurnalis lainnya menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP serta isu-isu terkini lain.
Sebagai informasi, sesi tanya jawab tersebut dihadiri secara luring oleh sekitar 70 rekan-rekan jurnalis dan sekitar 150 rekan-rekan jurnalis lainnya hadir melalui kanal zoom ditambah yang menyaksikan melalui channel Youtube Mahkamah Agung.













