KOTA BEKASI, Dailyindonesia.co — Polemik penggunaan kartu identitas bertuliskan “PERS” oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Humas dan PPID mendapat tegasan tegas dari Pokja Wartawan Kota Bekasi, Jumat (6/11/2026). Praktik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ainsyam, menegaskan bahwa meskipun ASN Humas/PPID ditugaskan untuk melakukan peliputan kegiatan, status mereka bukanlah wartawan dan tidak boleh menggunakan identitas profesi Pers.

“ASN P3K Humas itu pegawai pemerintah, gajinya dari APBN/APBD, tugasnya menyebarluaskan informasi instansi. Sedangkan wartawan bekerja untuk perusahaan pers yang berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers. Beda kamar, tidak bisa disamakan,” tegas Ainsyam.
Ada tiga alasan mendasar larangan tersebut:
Pertama, status hukum berbeda. Wartawan wajib bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum. Kartu Pers yang sah hanya diterbitkan oleh perusahaan pers masing-masing, bukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas pemerintah.
Kedua, menghindari konflik kepentingan. Humas bertugas menjaga citra dan kepentingan instansi, sementara wartawan berfungsi mengawasi dan mengkritik. Seseorang tidak boleh menduduki kedua peran yang saling bertentangan secara bersamaan.
Ketiga, mencegah pemalsuan identitas profesi. ID Card bertuliskan “PERS” pada ASN dapat menyesatkan panitia penyelenggara, petugas keamanan, maupun masyarakat luas, seolah-olah yang bersangkutan adalah wartawan independen.
Pokja Wartawan Kota Bekasi meminta seluruh Kepala OPD, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Bekasi, serta Panitia Porprov XV Jawa Barat 2026 untuk segera menertibkan ketentuan ini.
Format identitas yang benar untuk ASN Humas/PPID memuat: nama lengkap, jabatan, nama instansi, serta keterangan “HUMAS”, “PPID”, atau “MEDIA CENTER” — bukan “PERS”. Untuk keperluan peliputan, cukup melampirkan surat tugas dari pimpinan instansi beserta kartu identitas ASN yang sah.
“Kami tidak melarang Humas meliput untuk kebutuhan instansinya. Silakan. Tapi jangan pakai label PERS. Hormati profesi wartawan. Kalau semua Humas mengaku Pers, lalu siapa yang mengontrol pemerintah?” tandas Ainsyam.
Pokja Wartawan berharap penegasan ini menjadi pedoman resmi dan segera diberlakukan di seluruh lokasi pertandingan Porprov XV Jawa Barat 2026 serta kegiatan pemerintahan Kota Bekasi lainnya, agar berjalan tertib, aman, dan lancar.












