BEKASI, Dailyindonesia.co — LSM Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti kelemahan tata kelola penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 di Kota Bekasi, terkait penerbitan kartu akses yang dinilai belum tertib serta mendesak keterbukaan rincian penggunaan anggaran publik sebesar Rp135 miliar.

Sorotan bermula dari temuan kartu identitas berlabel “PERS” yang juga dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pengelola media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim Media Center Humas menyatakan penerbitan kartu berada di sekretariat penyelenggara dan mengaku belum melakukan verifikasi menyeluruh atas penerbitannya.
“Kami tidak sedang memperdebatkan siapa yang boleh hadir. Pertanyaannya sederhana: kartu ini dicetak siapa, dibiayai dari pos mana, dan atas dasar apa kategorinya ditetapkan? Jika urusan kartu akses saja belum jelas, wajar publik mempertanyakan bagaimana dana yang jauh lebih besar dikelola,” ujar Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., Jumat (6/11/2026).
NCW mendukung usulan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya agar kategori kartu akses dipisah secara tegas: “PERS” untuk wartawan yang bekerja di media, serta kategori terpisah seperti “HUMAS” atau “MEDIA CENTER” bagi petugas pemerintah yang bertugas mendokumentasikan kegiatan.
Dalam rapat koordinasi tanggal 4 September 2026, Wali Kota Bekasi menyampaikan dukungan anggaran Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp135 miliar, yang terdiri dari Rp65 miliar untuk biaya penyelenggaraan dan Rp70 miliar untuk kesiapan atlet. Sementara itu, pihak KONI menyebut adanya hibah APBD senilai “puluhan miliar rupiah”. Hubungan dan rincian kedua angka tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk alokasi untuk venue pertandingan dan kebutuhan publikasi.
Berdasarkan hal tersebut, NCW mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan Sekretariat Panitia Besar Porprov XV Jawa Barat untuk membuka rincian:
1. Rincian penggunaan dana Rp135 miliar per kegiatan beserta sumbernya, serta hubungannya dengan hibah KONI;
2. Pihak yang menerbitkan kartu akses, biaya pencetakan, dan dasar hukum penetapan kategorinya;
3. Kebijakan serta anggaran pelibatan media lokal dalam pemberitaan Porprov;
4. Laporan realisasi anggaran yang dipublikasikan secara terbuka setelah kegiatan berakhir.
NCW juga mendorong Inspektorat Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal. Sikap ini, ditegaskan NCW, bukanlah tuduhan pelanggaran, melainkan upaya menjunjung asas keterbukaan informasi publik. Keterbukaan penggunaan dana publik, kata Herman, tidak boleh menunggu sampai terindikasi masalah.












