KOTA BEKASI ,Dailyindonesia.co— Kapolsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota, AKP Dr. H. Wahyudi, S.H., M.H., menegaskan komitmen tegasnya untuk tidak melindungi satu pun anggota yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, sekaligus menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan pihak yang diduga terkait.
Pernyataan tersebut menyusul adanya informasi yang berkembang mengenai dugaan penampungan solar bersubsidi di area parkir armada transportir BBM, Jalan Bhinneka, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
“Jika ada anggota saya yang terbukti menerima imbalan atau terlibat, akan ditindak tegas. Saya tidak kenal dengan Sinaga. Tidak ada yang terlindungi di wilayah hukum saya,” tegas AKP Wahyudi.
Dalam masa awal kepemimpinannya, Kapolsek menempatkan integritas dan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama. Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota institusi akan ditangani secara serius, transparan, dan berbasis pada fakta serta bukti yang sah.
Hasil Pengecekan Awal di Lokasi
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pondok Gede melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (19/10/2026). Petugas bertemu dengan Sinaga selaku pemilik usaha untuk meminta klarifikasi.
Berdasarkan hasil pengecekan awal, petugas tidak menemukan aktivitas penimbunan BBM maupun penyimpanan bahan bakar dalam drum atau jeriken pada saat pemeriksaan berlangsung. Mobil tangki yang berada di lokasi dinyatakan dalam keadaan kosong dan baru akan beroperasi apabila ada pesanan resmi.
Pihak usaha juga memperlihatkan dokumen perizinan berusaha atas nama PT DEFOUR NAGA JAYA dengan KBLI 49432 tentang Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus, serta menyampaikan bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah milik pribadi. Perlu ditegaskan, kepemilikan dokumen perizinan tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya pelanggaran pada aspek operasional usaha, yang akan terus dipantau dan diverifikasi.
Polsek Pondok Gede menegaskan bahwa hasil pengecekan awal tersebut belum merupakan kesimpulan akhir. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang menguatkan dugaan penyalahgunaan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau tetap aktif menyampaikan informasi yang akurat dan terverifikasi kepada pihak berwenang.












