KOTA BEKASI, dailyindonesia.co – Sejumlah awak media mengalami kesulitan mendapatkan keterangan resmi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Kamis (23/7/2026). Kedatangan jurnalis guna meminta klarifikasi terkait dugaan penyusupan oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum menemui tahanan titipan Kejari Kota Bekasi, justru tidak mendapat tanggapan pimpinan Lapas.
Kasus yang menjadi sorotan menyangkut dugaan intimidasi, termasuk ancaman pembunuhan berupa peracunan, terhadap tersangka Juhasan Anto Suseno dalam perkara dugaan pungutan liar pengelolaan MCK Pasar Bantar Gebang senilai Rp80 juta. Fakta yang terungkap menunjukkan oknum yang mengaku sebagai pihak Kejaksaan ternyata adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.
Mengikuti prosedur resmi, awak media telah menyerahkan identitas, difoto, dan dicatat oleh petugas jaga. Namun setelah menunggu sekitar dua jam, Kalapas tidak dapat ditemui. Pihak petugas justru mengarahkan jurnalis menemui perwakilan atau PIC bernama Reza di sebuah warung kopi yang berlokasi tepat di depan kompleks Lapas.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius di kalangan awak media.
“Kami datang resmi menjalankan fungsi kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi. Namun pimpinan tidak dapat ditemui, malah diarahkan bertemu di warung kopi. Padahal dugaan oknum yang mengaku-ngaku aparat bisa masuk menemui tahanan,” ujar salah satu jurnalis di lokasi.(Dikutip dari media Bhayangkarajayanews.co.id)
Keterbukaan informasi publik pun dipertanyakan. Penyampaian klarifikasi di ruang kerja resmi dinilai mencerminkan akuntabilitas dan transparansi, bukan di tempat umum yang tidak tertutup aksesnya. Selain itu, sistem verifikasi identitas tamu yang masuk ke dalam lingkungan Lapas menjadi hal mendesak yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kalapas Kelas IIA Bekasi terkait dugaan pelanggaran prosedur kunjungan maupun alasan penutupan akses informasi kepada awak media.
Redaksi media dailyindonesia.co membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Lapas, Kejari Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












