Blitar,dailyindonesia.co – Kejaksaan Negeri Blitar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan persidangan permohonan penetapan perwalian terhadap empat anak secara serentak di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur yang terlaksana melalui sinergi Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama Blitar, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, Jaksa Pengacara Negara Kejari Blitar telah mendaftarkan empat permohonan penetapan perwalian. Rinciannya, dua permohonan diajukan ke Pengadilan Agama Blitar dengan calon wali dari LKSA Darul Hikmah Mandiri, sedangkan dua permohonan lainnya diajukan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan calon wali dari LKSA Kasih Harmoni.
Keempat permohonan tersebut kemudian disidangkan secara bersamaan pada 16 Juli 2026. Setelah seluruh proses persidangan selesai, salinan penetapan perwalian diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar kepada Wakil Wali Kota Blitar, disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Blitar dan Ketua Pengadilan Agama Blitar. Selanjutnya, dokumen tersebut diterima oleh LKSA Kasih Harmoni dan LKSA Darul Hikmah Mandiri sebagai lembaga yang memperoleh amanah perwalian sesuai penetapan pengadilan.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum yang inklusif dan berkelanjutan bagi anak, khususnya mereka yang belum memiliki wali yang sah. Melalui fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan hadir mengajukan sekaligus mengawal proses hukum agar tidak terjadi kekosongan perlindungan maupun perwakilan hukum bagi anak.


Penetapan perwalian yang sah diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai pihak yang berwenang mewakili anak dalam berbagai tindakan hukum maupun administrasi, sekaligus mendukung pemenuhan hak-hak anak, di antaranya:
memperoleh kepastian identitas dan administrasi kependudukan;
menjamin keberlanjutan akses pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial;
- memastikan adanya pihak yang sah untuk bertindak demi kepentingan anak, baik di dalam maupun di luar pengadilan; serta
- melindungi kepentingan pribadi dan harta anak agar dikelola secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Halohongan, S.H., M.M., M.H., CPLA, menegaskan bahwa penetapan perwalian bukanlah akhir dari proses perlindungan anak, melainkan awal dari pelaksanaan amanah perwalian secara nyata. Para wali yang telah ditetapkan diharapkan menjalankan tanggung jawabnya dengan penuh komitmen, sementara Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial dan perangkat daerah terkait tetap melakukan pendampingan, pembinaan, serta pemantauan sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam memperkuat perlindungan anak, reformasi hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan akan terus membuka ruang koordinasi apabila dalam pelaksanaan perwalian terdapat persoalan hukum maupun hambatan administratif yang memerlukan dukungan sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Melalui sinergi antarlembaga tersebut, Kejari Blitar berharap penetapan perwalian tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi tumbuh kembang serta masa depan anak-anak.(*)












