Infrastruktur Tak Merata & Pengawasan Lemah, Zonasi Dinilai Lahirkan Ketidakadilan Baru

KOTA BEKASI,dailyindonesia.co– Penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di Kota Bekasi dinilai telah membuka celah luas kecurangan dan bertentangan dengan akal sehat. Penilaian ini disampaikan Frits Saikat, yang menyoroti ketimpangan antara tujuan ideal kebijakan dengan realitas yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, cita-cita pemerataan pendidikan melalui zonasi mustahil tercapai selama sarana dan prasarana sekolah negeri belum tersebar merata. Kondisi ini justru merugikan calon siswa yang bertempat tinggal di wilayah minim fasilitas pendidikan, sehingga kalah bersaing hanya karena faktor jarak.

Selain masalah infrastruktur, sistem ini dinilai sangat rentan dimanipulasi. Berbagai praktik seperti pemalsuan titik koordinat hingga pemindahan domisili secara mendadak ke kerabat yang berdekatan sekolah favorit menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oknum.

Frits pun mempertanyakan komitmen Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam hal pengawasan. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada penerbitan aturan, melainkan harus hadir memastikan sistem berjalan jujur dan adil tanpa membebani masyarakat kecil.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur zonasi wajib dialokasikan minimal 70 persen untuk SD serta 50 persen untuk SMP dan SMA, dengan syarat Kartu Keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Namun dalam praktiknya, banyak ditemukan dugaan pelanggaran mulai dari penumpangan KK, rekayasa jarak lokasi, hingga ketidaksinkronan data kependudukan yang tidak diverifikasi secara ketat.

“Jika infrastruktur belum merata, zonasi justru melahirkan ketidakadilan baru. Kesalahan yang terulang setiap tahun adalah bukti nyata kegagalan akal sehat Disdik dalam mencerna masalah sosial masyarakat,” tegas Frits Saikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *