Demo di Kejari Kota Bekasi, Dugaan Pungutan Proyek MCK Bantargebang,Publik Pertanyakan Mengapa hanya Kabid Pasar yang disorot

BEKASI, dailyindonesia.co — Aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi LSM di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait dugaan praktik pungutan dalam proyek pembangunan MCK Pasar Bantargebang memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat: mengapa tuntutan pertanggungjawaban hanya ditujukan kepada Kepala Bidang Pasar, sementara pejabat di jenjang lebih tinggi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi tidak ikut disorot?

Dalam struktur birokrasi, setiap kebijakan, pengelolaan program, hingga penanganan keuangan umumnya berjalan melalui rantai komando yang utuh — mulai dari pelaksana, kepala bidang, sekretaris dinas, hingga kepala dinas sesuai lingkup wewenang masing‑masing. Hal ini memicu keraguan: apakah penentuan sasaran aksi sudah didukung data dan bukti yang lengkap, atau ada alasan lain sehingga pimpinan dinas tidak ikut menjadi objek desakan penegakan hukum?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berlandaskan alat bukti sah dan aturan hukum yang berlaku, bukan didorong tekanan massa atau opini publik.

“Setiap laporan dari masyarakat akan kami pelajari dan proses sesuai prosedur. Namun, penegakan hukum tidak bisa diarahkan semata menyasar pihak tertentu tanpa dukungan bukti yang memadai. Jika dalam penelusuran ditemukan fakta hukum yang mengaitkan pihak lain, kami akan meneliti dan memproses siapa pun yang terlibat tanpa terkecuali,” tegas Ryan.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penanganan kasus tidak akan berhenti pada satu nama saja; setiap pihak yang terbukti memiliki peran dan keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke permukaan setelah beredar informasi adanya dugaan pungutan sekitar Rp80 juta. Pihak terkait menyatakan dana tersebut sudah dikembalikan dan diklaim semula digunakan untuk kebutuhan fasilitas pasar. Meski demikian, pengembalian dana tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana jika terbukti proses pengambilan dan pengelolaannya mengandung unsur melawan hukum.

Publik kini menantikan hasil kerja aparat penegak hukum yang objektif dan profesional. Proses penanganan diharapkan benar‑benar berdasar fakta lapangan dan bukti lengkap, tidak sekadar terpengaruh tekanan atau persepsi, serta menjangkau seluruh pihak yang benar‑benar bertanggung jawab dalam rangkaian kegiatan tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *