Sorotan Tajam Kinerja & Ruu Polri, Tokoh Publik Hingga Mantan Wakapolri desak Pembenahan Struktural Total

JAKARTA, dailyindonesia.co — Kinerja, tatanan internal, dan rancangan undang‑undang baru Kepolisian Republik Indonesia menjadi sorotan utama dalam diskusi publik bertajuk “Bedah Opini Publik: Polri di Mata Masyarakat”. Acara digelar di Galeri Damin Coffee, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026), menghadirkan mantan pejabat tinggi polisi, akademisi, penulis, dan aktivis yang secara tegas menuntut perbaikan mendasar agar kepercayaan publik pulih kembali.

Hadir sebagai pembicara: mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, penulis buku Ahmad Bahar, akademisi Mansurya Manik, serta aktivis kemanusiaan asal Bekasi, Frits Saikat. Diskusi dipandu Ketua Kagama Cirebon, Heru Subagio.

Rapor Merah dan Mandeknya Regenerasi

Ahmad Bahar, penulis buku Raport Merah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membuka pembahasan dengan menyoroti durasi masa jabatan pimpinan tertinggi Polri. Menurutnya, masa jabatan yang terlalu lama berisiko memicu praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang. “Dulu pergantian Kapolri berjalan teratur, maksimal empat tahun agar alur regenerasi tetap lancar. Sekarang terhambat, sementara reformasi yang dijalankan masih setengah‑hati karena rekomendasi yang dihasilkan sering kali tidak mengikat,” kritiknya.

Kritik Revisi UU Polri dan Risiko Perluasan Kekuasaan

Akademisi Mansurya Manik menyoroti secara khusus Pasal 102 ayat 3 dan 4 dalam draf revisi UU Kepolisian. Pasal tersebut dinilai membuka celah luas bagi personel aktif menduduki jabatan sipil di kementerian, lembaga, hingga posisi pelaksana tugas kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah serentak.

“Sehebat apa kemampuan kita sampai harus menempatkan polisi di segala bidang? Apakah murni karena kompetensi atau sekadar strategi mengamankan birokrasi?” tanya Mansurya. Keraguan ini diperkuat rentetan kasus hukum dan moral yang melibatkan perwira tinggi, antara lain kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, serta dugaan perlindungan jaringan judi online yang muncul bersamaan dengan skandal Ferdy Sambo.

Ia menilai situasi ini menjadi tantangan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk berani melakukan penyegaran, termasuk kemungkinan merotasi pimpinan Polri demi memulihkan kepercayaan. Mansurya pun mengutip pesan legendaris KH Abdurrahman Wahid sebagai refleksi: “Hanya ada tiga polisi yang jujur dan hebat: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng.”

Hak Asasi dan Sikap Terhadap Aspirasi Rakyat

Dari sisi perlindungan hak asasi manusia, Frits Saikat menegaskan keamanan masyarakat belum terwujud sepenuhnya selama aparat masih bertindak represif menghadapi demonstrasi. “Suara mahasiswa dan rakyat adalah bentuk koreksi. Kita mendukung Polri, makanya perbaikan ini harus diperjuangkan. Dalam rantai komando, kesalahan bawahan tak lepas dari tanggung jawab pimpinan,” tegasnya.

Akar Masalah Sistemik Menurut Mantan Wakapolri

Komjen Pol (Purn) Oegroseno menunjuk perubahan kebijakan sejak tahun 2015 sebagai titik awal kerusakan sistem rekrutmen dan pembinaan karier. Menurutnya, pemberhentian Kapolri sebelum masa jabatan selesai dilakukan tanpa dasar yang tepat, serta penunjukan yang lebih mengutamakan kedekatan pribadi daripada mekanisme objektif Dewan Wanjakti.

Ia juga menyoroti lonjakan karier yang tidak wajar dan kecenderungan perwira tinggi berebut posisi ajudan presiden demi keuntungan masa depan. “Kapolri harus berani menyampaikan pendapat kepada Presiden, tidak boleh takut,” ujar Oegroseno. Ia berharap Polri segera melepaskan diri dari jerat kepentingan politik dan kembali pada jati diri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat yang berintegritas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *