HUKUM RIMBA BERKUASA: Oknum Yonif 408/Suhbrastha Keroyok Warga, Pungli, dan Paksa Pengakuan Palsu – Wilson Lalengke: Ini Premanisme Berseragam!  

SRAGEN, dailyindonesia.co — Sebuah catatan kelam dan ironi besar menghantam wajah penegakan hukum serta penghormatan hak asasi manusia di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Teguh Riyanto (35), warga Dusun Glagah, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, harus menelan pil pahit menjadi korban kebrutalan sistemik, penganiayaan berat, hingga teror massal yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum Tentara Nasional Indonesia dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha, bersama unsur Kodim Sragen dan Koramil Tangen.

Kasus yang menimpa pria yang akrab disapa Kang Margo Sukowati ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan menjadi preseden buruk yang mencoreng wajah demokrasi serta menelanjangi praktik premanisme yang berlindung di balik seragam dan institusi pertahanan negara. Ironisnya, pemicu rentetan kekerasan biadab ini bermula dari hal yang sangat sepele: keberanian Teguh mempertahankan ruang hidupnya dan menolak tunduk pada cengkeraman sindikat pungutan liar yang dikoordinir oleh oknum aparat.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata betapa rapuhnya sistem pengawasan internal militer. Padahal publik menaruh harapan besar agar TNI hadir sebagai pelindung rakyat dan penegak kedaulatan, bukan berbalik menjadi penindas serta pelaku kekerasan. Tindakan tegas dan pembersihan total dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah hancur lebur.

Tautan Video Bukti: https://www.tiktok.com/@shony.lalengke/video/7645362283991878933

KRONOLOGI: DARI TOLAK SETORAN, HINGGA SERBUAN MASSAL

Tragedi berdarah ini bermula pada 19 April 2025 di pertigaan depan Masjid Baitussalam, Kecamatan Tangen. Saat itu Teguh Riyanto sedang mengais rezeki secara sukarela sebagai pengatur lalu lintas atau yang dikenal masyarakat sebagai “Pak Ogah”. Tiba-tiba ia didatangi oleh Sersan Kepala (Serka) Giyono, anggota Yonif 408/Suhbrastha, yang dengan nada mengancam dan sikap intimidatif melarang Teguh bekerja di lokasi tersebut dengan alasan wilayah itu adalah “kekuasaannya”.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi mendalam di lapangan, terungkap fakta mengejutkan: Serka Giyono diduga kuat menjadi koordinator utama yang memungut uang setoran wajib dari seluruh Pak Ogah yang beroperasi di wilayah Tangen. Nilai yang dipatok berkisar antara Rp5.000 hingga Rp25.000 per hari per orang, yang jika tidak dibayarkan akan berujung pada ancaman dan kekerasan.

Cekcok mulut yang terjadi saat itu sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Namun alih-alih diselesaikan secara baik, kejadian itu justru memicu dendam korps yang meledak menjadi aksi balas dendam destruktif.

Dua hari kemudian, tepatnya 21 April 2025, Teguh menjadi sasaran serangan sekelompok orang tak dikenal yang diduga sebagai preman bayaran, hingga babak belur dipukul menggunakan balok kayu. Puncak kebrutalan terjadi dua bulan berselang, pada 23 Juni 2025. Saat itu rumah kediaman korban diserbu dan dikepung oleh tidak kurang dari 30 oknum TNI gabungan yang datang dengan penuh amarah.

Di hadapan orang tua korban, perangkat RT, Lurah, serta disaksikan dua anggota Polsek Tangen yang justru tak berdaya menghadapi aksi tersebut, para oknum militer melakukan tindakan main hakim sendiri secara brutal selama satu jam penuh. Pintu rumah didobrak paksa, perabot rumah tangga dihancurkan, sementara Teguh diperlakukan secara tidak manusiawi: diinjak-injak, dicekik, diborgol, dan dipukuli bertubi-tubi menggunakan kayu hingga tubuhnya penuh memar dan luka.

Kekejaman tidak berhenti di halaman rumah. Di ruang tunggu penyidik Polres Sragen, tepat di bawah pengawasan dan tontonan petugas kepolisian, Teguh kembali dipukuli secara bergantian serta diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku. Dalam kondisi fisik yang babak belur dan mental yang tertekan luar biasa, ia dipaksa membuat video permintaan maaf palsu sesuai konsep yang sudah disiapkan oknum tersebut. Video rekayasa itu kemudian disebarkan secara masif oleh akun sekutu mereka, salah satunya akun TikTok Mata Jateng, dengan tujuan membalikkan fakta seolah-olah korban yang telah menjelekkan nama baik institusi militer.

WILSON LALENGKE: INI PENGHINAAN TERHADAP KONSTITUSI, SERET KE PENGADILAN!

Kekejian yang menimpa warga sipil ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan luas, termasuk dari dunia pengawasan hak asasi manusia nasional. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus Petisioner HAM PBB tahun 2025, Wilson Lalengke, mengecam keras aksi premanisme berseragam ini dan mendesak pimpinan tertinggi TNI segera melakukan evaluasi serta pembersihan total.

Menurutnya, apa yang terjadi di Sragen adalah bentuk penghinaan nyata terhadap konstitusi dan mencoreng jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Profesional.

“Saya mengecam habis-habisan aksi biadab dan gaya mafia yang dipertontonkan oknum Yonif 408/Suhbrastha terhadap Teguh Riyanto. Institusi militer dibentuk untuk menjaga kedaulatan negara dari ancaman luar, bukan untuk mendobrak rumah rakyat kecil, menginjak-injak warga sipil, dan menjadi mandor pungli jalanan demi uang receh Rp5.000 hingga Rp25.000! Ini sangat memalukan dan merendahkan martabat bangsa,” tegas Wilson Lalengke saat menerima pengaduan langsung dari korban, Jumat (29/5/2026).

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menuntut Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) segera mengambil tindakan hukum tegas tanpa kompromi. Ia meminta Serka Giyono beserta seluruh oknum yang terlibat dalam penyerbuan dan penganiayaan ini segera dicopot dari jabatan, ditahan, dan diseret ke meja hijau baik di Pengadilan Militer maupun Pengadilan Umum.

“Memobilisasi puluhan prajurit bersenjata hanya untuk menekan warga yang menolak disetor uang haram adalah tindakan yang sangat arogan. Negara tidak boleh diam dan membiarkan ini terus terjadi. Kami juga minta laporan korban ke Ombudsman Jawa Tengah dan Denpom dikawal ketat, serta pernyataan rekayasa hasil intimidasi itu harus dibatalkan demi keadilan yang sebenarnya,” tambahnya dengan nada keras.

KERUNTUHAN NEGARA HUKUM DAN KONTRAK SOSIAL

Secara filosofis, aksi main hakim sendiri yang dilakukan aparat bersenjata bahkan di dalam markas kepolisian adalah bukti runtuhnya prinsip Rule of Law atau Negara Hukum. Berdasarkan teori Kontrak Sosial dari filsuf John Locke, warga negara menyerahkan sebagian haknya kepada negara dengan syarat aparat penegak hukum wajib melindungi hak hidup, kebebasan, dan harta benda rakyat.

Namun ketika aparat militer yang memegang kekuasaan senjata justru berbalik menyerang warga sipil serta mendikte institusi kepolisian, maka negara telah gagal total memenuhi kontrak sosialnya. Kondisi ini membawa masyarakat kembali ke zaman kegelapan seperti digambarkan Thomas Hobbes: Bellum omnium contra omnes (perang semua melawan semua), di mana hukum rimba berlaku dan nasib rakyat kecil ditentukan oleh kekuatan fisik semata.

Sementara itu, pemaksaan pembuatan video permintaan maaf di bawah ancaman pembunuhan jelas melanggar prinsip kebebasan kehendak menurut pemikiran Jean-Jacques Rousseau. Pengakuan yang lahir dari ketakutan dan kekerasan adalah sebuah kebohongan publik yang sangat besar, sekaligus menodai nilai luhur Sila Kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Kasus Teguh Riyanto kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Panglima TNI dalam mewujudkan jargon TNI Prima yang humanis dan taat hukum. Jika para pelaku kekerasan ini dibiarkan lolos tanpa hukuman setimpal, maka tak ada lagi keadilan yang bisa diharapkan rakyat, dan hukum di negeri ini resmi mati di tangan oknum aparatnya sendiri.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *