MIRIS! Bendera Merah Putih Compang-Camping Dibiarkan Berkibar di SPBU Rawalumbu, Ternyata Langgar UU No. 24 Tahun 2009  

KOTA BEKASI, dailyindonesia.co — Pemandangan menyakitkan hati sekaligus bentuk pelanggaran nyata terhadap peraturan perundang-undangan terlihat jelas di fasilitas umum. Sebuah bendera Merah Putih, yang seharusnya diagungkan sebagai lambang kedaulatan dan kebanggaan bangsa, justru tampak sangat memprihatinkan: lusuh, pudar, sobek-sobek, dan compang-camping. Ironisnya, bendera rusak ini tetap dibiarkan berkibar di tiang yang juga sudah kusam serta catnya mengelupas.

Kondisi mengenaskan ini terekam di SPBU Jalan Cut Meutia Nomor 92, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Jumat sore (29/5/2026).

Dilihat dari dekat, kain bendera sudah tipis tak berbentuk, warnanya memudar habis diterpa panas dan hujan, serta bagian pinggirannya terurai beterbangan setiap kali ditiup angin. Alih-alih tampak gagah dan bermartabat, bendera negara ini justru terlihat seperti kain bekas tak berguna, dibiarkan terkatung-katung di ketinggian tanpa ada yang peduli menurunkan atau menggantinya.

Padahal, hal ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pada:

Pasal 7 ayat (1):

“Bendera Negara yang digunakan sebagai lambang kesatuan, kehormatan negara, dan kedaulatan bangsa harus dalam keadaan baik, utuh, dan bersih.”

Pasal 7 ayat (2):

“Bendera Negara yang sudah rusak, lusuh, pudar, atau tidak layak dikibarkan harus segera diganti dengan yang baru.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b, yakni pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi mereka yang dengan sengaja melanggar aturan tersebut.

Fakta ini menegaskan bahwa kelalaian membiarkan bendera rusak berkibar bukan sekadar masalah kurang peduli, melainkan sudah masuk ranah pelanggaran hukum.

Pertanyaan tajam pun mengemuka: Apakah pihak pengelola tempat tersebut tidak paham aturan, atau sengaja mengabaikan undang-undang yang berlaku? Apakah lambang negara yang merupakan simbol darah dan perjuangan para pahlawan ini hanya dianggap hiasan semata, sehingga boleh dibiarkan terhina kondisinya?

Membiarkan Bendera Merah Putih compang-camping sama artinya dengan merendahkan harga diri bangsa dan melupakan sejarah kemerdekaan. Publik menuntut agar pihak berwenang segera menurunkan bendera yang sudah tidak layak tersebut, menggantinya dengan yang baru, dan memproses pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kehormatan negara terus diinjak-injak hanya karena kelalaian dan ketidakpedulian semata.

Sampai berita ini diturunkan Pihak SPBU Rawalumbu melalui SBM V Bekasi-Karawang Saat di konfirmasi team media, belum ada tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *