Gempuran Besar Polda Riau: 29 Kasus PETI Terbongkar, 1.167 Rakit Ilegal Dimusnahkan demi Selamatkan Lingkungan

Kuantan Singingi ,dailyindonesia.co— Komitmen kuat dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditunjukkan oleh Polda Riau. Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Hengki Haryadi, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/04/2026).

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan hasil capaian penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga April 2026. Brigjen Hengki menegaskan bahwa keberadaan PETI bukan sekadar pelanggaran hukum semata, melainkan merupakan ancaman nyata yang merusak tatanan ekologis, khususnya di aliran Sungai Kuantan yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat.


 

“Pendekatan yang kami bangun tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menerapkan strategi Green Policing. Kami mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat memahami risiko dan dampak buruk dari aktivitas ilegal ini,” ujar Brigjen Hengki dengan tegas.

Ia menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau. Penegakan hukum akan terus digencarkan secara konsisten, beriringan dengan upaya pemulihan lingkungan yang telah rusak.

“Ini adalah komitmen kami. Penegakan hukum harus berjalan, namun upaya menjaga dan memulihkan alam juga menjadi prioritas yang tidak dapat dipisahkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Wakapolda menjelaskan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh PETI sangat masif, mulai dari pencemaran air sungai hingga degradasi ekosistem yang parah. Oleh sebab itu, penyelesaian masalah ini tidak bisa dibebankan hanya kepada kepolisian, melainkan membutuhkan sinergi menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu strategi yang dinilai sangat strategis adalah melibatkan peran lembaga adat. Dubalang, sebagai penjaga living law atau hukum adat, dipandang memiliki posisi kunci dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal.

“Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, pendekatan melalui nilai-nilai luhur ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga alam adalah menjaga masa depan bersama,” tambahnya.

Rincian Capaian Operasi yang Menggemparkan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, memaparkan data capaian operasi yang sangat signifikan. Sepanjang operasi digelar, pihaknya berhasil mengungkap 29 kasus PETI dengan menetapkan 54 orang sebagai tersangka.

Tidak hanya menangkap pelaku, aparat juga melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal. Sebanyak 1.167 unit rakit PETI beserta ribuan peralatan pendukung lainnya dimusnahkan untuk memutus mata rantai kejahatan.

“Penindakan ini menyasar habis sarana dan prasarana yang digunakan, sehingga pelaku tidak bisa lagi dengan mudah mengaktifkan kembali kegiatan ilegal tersebut,” jelas Kombes Ade.

Langkah tegas juga diambil dalam memutus jalur logistik. Polda Riau berhasil mengamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi yang diduga digunakan untuk menopang aktivitas PETI, dengan dua orang tersangka yang diamankan. Hal ini membuktikan bahwa penanganan dilakukan secara totalitas, mulai dari hulu hingga ke hilir.

Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap gebrakan yang dilakukan Polda Riau. Menurutnya, penanganan PETI harus bersifat komprehensif, tidak hanya mengandalkan kekuatan hukum.

“Kami mendukung penuh langkah ini. Penanganan PETI harus diiringi solusi yang menyeluruh, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tidak lagi terjerat dalam aktivitas yang merugikan ini,” ujarnya.

Pemerintah daerah bersama tokoh adat juga tengah menyiapkan mekanisme penguatan melalui penerapan sanksi sosial dan adat yang tegas, guna memberikan efek jera yang mendalam.

“Dengan demikian, tidak hanya penegakan hukum yang berjalan, tetapi juga pengawasan, pengelolaan, hingga upaya restorasi lingkungan dapat berjalan berkelanjutan demi melindungi tuah dan menjaga marwah daerah ini,” tutup Suhardiman.

Catatan Redaksi: Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

Himbauan:
Apabila masyarakat memiliki informasi terkait aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, silakan laporkan melalui WhatsApp ke nomor 0813 6306 547.

Untuk pelayanan bantuan kepolisian yang lebih cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *