Janji Bunga menggiurkan tak ditepati, Nasabah Ratusan Juta Rupiah Laporkan Ketua Koperasi ke Polisi

Kab. Bekasi,dailyindonesia.co— Janji imbal hasil yang menggiurkan seringkali menjadi daya tarik bagi seseorang untuk menanamkan dananya. namun, ketika janji tersebut berubah menjadi kenyataan yang menyakitkan, perjalanan keuangan yang seharusnya aman justru berujung pada permasalahan hukum. hal ini yang dialami oleh seorang nasabah, yang akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah janji yang disepakati bersama tidak ditunaikan.

Melalui kuasa hukumnya, andrew Simon S.H dari Firma Hukum BS & R, pihak korban melaporkan ketua koperasi simpan pinjam SGJM yang dikenal dengan inisial HSP ke Kantor Kepolisian Resor Metro Bekasi, pada hari rabu, 22 april 2026 siang. pelaporan ini diajukan setelah upaya penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil yang diharapkan.


 

menurut keterangan yang disampaikan oleh kuasa Hukum, nasabah yang bernama IR. Frist Haolinama beserta pasangannya mengaku telah menjadi korban dari janji yang tidak ditepati. dana yang disetorkan dalam bentuk deposito mencapai nilai ratusan juta rupiah, namun suku bunga yang seharusnya diterima secara rutin tidak kunjung cair. meskipun upaya penagihan dan penyelesaian dilakukan dengan cara yang baik, pihak terlapor tidak memberikan respon yang memuaskan.

“Kami telah mengirimkan surat somasi langsung ke alamat tempat tinggalnya. sudah berulang kali kami menunggu, namun balasan surat kami tidak pernah dijawab dan tidak ada upaya penyelesaian yang baik yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” ujar andrew saat ditemui usai proses pengajuan laporan polisi.

Untuk memperkuat dasar hukum yang diajukan, pihak kuasa hukum memperlihatkan sejumlah bukti pendukung kepada media. di antaranya adalah dokumen resmi berupa bilyet deposito berjangka yang menggunakan kop surat koperasi simpan pinjam SGJM, yang mencantumkan nilai dana mencapai ratusan juta rupiah, ditandatangani langsung oleh HSP dan dilegalisir di atas materai sebesar enam ribu rupiah. selain itu, terdapat juga bukti penerimaan surat somasi yang diserahkan kepada keponakan dari terlapor di depan rumahnya, serta salinan laporan polisi yang telah tercatat secara resmi dengan nomor registrasi sttlapduan/601/iv/2026/satreskrim/metro bekasi/pmj.

Berdasarkan uraian kronologi yang tercantum dalam berkas laporan, permasalahan ini berawal sejak tahun 2020. pada masa itu, pihak terlapor mendekati korban dan pasangannya dengan menawarkan keanggotaan di koperasi tersebut. dengan menjanjikan keuntungan yang sangat menarik, yakni suku bunga sebesar 24 persen per tahun atau setara dengan 2 persen per bulan, korban akhirnya memutuskan untuk menanamkan dananya.

Selama kurun waktu dari tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2024, kewajiban pembayaran suku bunga masih dapat dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam dokumen yang disepakati. namun, semenjak memasuki pertengahan tahun 2024, arus pembayaran imbal hasil tersebut terhenti sepenuhnya. korban berulang kali melakukan penagihan, namun pihak terlapor berusaha menghindar dengan berbagai macam alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menyadari bahwa kewajiban yang ada tidak kunjung diselesaikan, pada tanggal 2 november 2024, pihak terlapor kemudian menyusun sebuah perjanjian pembayaran yang memuat kesepakatan baru. dalam dokumen tersebut diatur bahwa dana pokok beserta imbal hasil yang terutang akan dibayar secara mencicil sebesar lima juta rupiah setiap bulannya. meskipun kesepakatan tersebut telah disepakati bersama, pelaksanaannya hanya berlangsung sekali saja, yakni pada bulan desember 2024. setelah masa tersebut, tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan hingga saat ini.

Dari peristiwa yang menimpanya, kerugian yang diderita oleh korban terhitung dalam jumlah yang sangat besar. jika dihitung berdasarkan nilai uang pokok yang disetorkan, kerugian yang dialami mencapai nilai Rp637.380.000. sementara itu, jika dihitung berdasarkan kesepakatan perjanjian yang telah disepakati bersama, total kerugian yang diderita meningkat menjadi Rp869.398.850.

Atas permasalahan yang dihadapi, korban melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi agar dilakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku. Pihak kuasa Hukum menyampaikan harapannya agar Penanganan Perkara ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada di bawah Kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni.

“Kami sepenuhnya mempercayakan proses penanganan aduan ini kepada pihak kepolisian. kami berharap semata-mata agar klien kami dapat memperoleh keadilan yang layak dan hak-haknya dapat dipenuhi sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya,” tegas Andrew sebagai penutup pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *