Kriminalisasi PERS di Majalengka : Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik,dan Penghancuran Supremasi Hukum

MAJALENGKA,dailyindonesia.co – Kebebasan pers yang merupakan pilar utama demokrasi dan sarana vital bagi pengawasan kekuasaan kini menghadapi ancaman serius di wilayah Majalengka, Jawa Barat. Kejadian yang menimpa jurnalis Mukhsin alias Leo telah membuka tabir praktik yang dinilai berupaya menekan kebebasan menyampaikan informasi, sekaligus mengungkapkan skandal yang melibatkan pejabat publik dan indikasi penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Peristiwa ini bukan sekadar kasus perseorangan, melainkan menjadi ujian nyata terhadap kewibawaan hukum dan tegaknya prinsip-prinsip negara hukum di tingkat daerah.

Peristiwa ini bermula pada Senin malam, 2 Juni 2025, ketika masyarakat menyaksikan peristiwa yang mencederai etika dan martabat pejabat publik. Seorang Kepala Desa bernama RW, terlihat memasuki kediaman seorang warga berinisial AN, yang berusia 41 tahun, menggunakan sepeda motor dinas berplat merah tipe NMAX. Temuan ini kemudian menjadi bahan perhatian publik setelah diketahui oleh jurnalis dan petugas keamanan setempat.


 

Berdasarkan laporan masyarakat, jurnalis Mukhsin beserta rekan-rekan seprofesi dan petugas hansip setempat melakukan penyelidikan lapangan pada pukul 23.00 WIB. Setelah melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, fakta yang ditemukan kemudian diolah menjadi karya jurnalistik dan disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial. Langkah tersebut merupakan wujud dari fungsi kontrol sosial yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pers dalam menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat dan mengawasi perilaku pejabat publik.

Namun, alih-alih menerima hak jawab atau melakukan koreksi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, pihak yang bersangkutan justru memilih jalur hukum pidana sebagai upaya untuk menutupi aib dan menekan pihak yang berani mengungkap fakta. Pada tanggal 30 Agustus 2025, RW melaporkan Mukhsin ke Polres Majalengka melalui Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR. Akibatnya, jurnalis tersebut dijerat dengan pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Indikasi Penyimpangan Proses Hukum

Kasus yang telah memicu kekhawatiran luas ini semakin mengemuka setelah terungkap adanya dugaan praktik suap atau yang dikenal dengan istilah “uang pelicin” yang diduga menjadi penggerak di balik proses hukum yang berjalan tidak adil. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang terpercaya, termasuk data yang tersebar di lingkungan komunitas jurnalistik, terungkap adanya aliran dana yang mencurigakan yang disiapkan untuk mengarahkan arah perkara.

Dari informasi yang dihimpun, tercatat adanya alokasi dana sebesar Rp750.000 yang diduga ditujukan kepada oknum Kepala Bidang Operasi (KBO) pada Satuan Reserse Kriminal berinisial IS. Selain itu, terdapat juga alokasi dana operasional lainnya yang melibatkan perantara bernama RB. Keberadaan aliran dana ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa proses penyidikan tidak lagi didasarkan pada kebenaran faktual dan ketentuan hukum, melainkan diarahkan oleh kepentingan pribadi dan imbalan materi yang diterima.

Mukhsin menyampaikan rasa kecewa dan kekecewaannya terhadap proses yang dijalankan. Ia menegaskan bahwa dirinya merasa dijadikan sebagai “tumbal” dalam skema yang tidak transparan: “Saya ditekan secara berulang-ulang dan dijadikan sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara ini. Padahal, terdapat tujuh rekan jurnalis lainnya yang juga mengunggah dan menyebarkan konten yang sama. Mengapa hanya saya yang menjadi sasaran dan diproses? Terdapat kejanggalan yang sangat besar dan tidak dapat dijelaskan secara logis di sini,” ujarnya.

Penolakan Tegas Terhadap Penyalahgunaan Wewenang

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang tegas dan menyoroti betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi. Sebagai tokoh yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum dan tata pemerintahan, ia menilai bahwa apa yang terjadi merupakan pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.

“Ini adalah skandal yang sangat memuakkan dan merusak tatanan hukum di negeri ini. Institusi kepolisian seharusnya berperan sebagai pelindung kebenaran dan penegak keadilan, bukan dijadikan alat oleh pejabat publik yang berbuat amoral untuk menekan dan menjerat mereka yang menjalankan tugasnya. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, kepolisian memiliki kewajiban untuk menolak segala bentuk laporan yang terkait dengan sengketa pers sebelum melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika Polres Majalengka tetap memaksakan diri untuk memproses perkara ini, maka mereka secara terang-terangan sedang membangkang terhadap hukum tertinggi di negeri ini,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataannya yang disampaikan pada Minggu, 19 April 2026.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa dugaan adanya aliran dana yang mencemari proses penyidikan merupakan hal yang tidak dapat dibiarkan. Ia menuntut tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat: “Saya menuntut Kapolri segera mengambil langkah tegas dengan mencopot dan memeriksa oknum-oknum yang diduga menerima imbalan guna membelokkan proses hukum dan menekan kebebasan pers. Jangan sampai institusi yang seharusnya dihormati ini hancur hanya karena berusaha melindungi perilaku yang tidak terpuji dan melanggar aturan,” tambahnya.

Refleksi Kritis: Kekuasaan, Kebenaran, dan Legitimasi Negara

Peristiwa ini mengingatkan kita pada berbagai pemikiran filsafat hukum dan politik yang membahas hubungan antara kekuasaan, kebenaran, dan kebebasan warga negara. Tindakan Kepala Desa yang berusaha menutupi kesalahannya dengan menjerat pihak yang berani mengungkap fakta, serta indikasi keterlibatan oknum penegak hukum, mengingatkan pada pandangan Thomas Hobbes dalam karya besarnya Leviathan. Hobbes memperingatkan bahwa tanpa pengawasan yang efektif dan keterbukaan, kekuasaan yang dimiliki oleh individu atau lembaga cenderung berubah menjadi kekuatan yang menindas, yang justru memangsa mereka yang berani bersuara dan menyampaikan kebenaran. Dalam konteks ini, negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung hak warganya, melalui perantara aparat dan penegak hukum, seolah berubah menjadi kekuatan yang berbahaya dan merusak kebebasan dasar.

Sementara itu, Immanuel Kant melalui konsep Categorical Imperative menekankan bahwa kebenaran dan keadilan harus dijunjung tinggi sebagai nilai mutlak, tanpa syarat atau pertimbangan apapun. Tindakan jurnalis yang mengungkap pelanggaran etika dan perilaku tidak terpuji dari pejabat publik sebenarnya adalah bentuk pelaksanaan tugas moral yang luhur, yang menjadi dasar bagi terciptanya masyarakat yang adil dan tertib. Ketika hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru digunakan untuk menghukum mereka yang berusaha menyampaikan kebenaran, maka menurut pandangan John Locke, pemerintah telah kehilangan legitimasi dan kewibawaannya, karena telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

Menyusur Keadaan: Keheningan yang Mencurigakan

Hingga draf berita ini disusun, pihak Polres Majalengka yang dipimpin oleh AKBP Rita Suwadi tetap menyikapi peristiwa ini dengan sikap diam dan tidak memberikan tanggapan apapun. Bahkan, surat konfirmasi resmi yang telah dikirimkan oleh PPWI dengan nomor 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/III/2026 pada tanggal 30 Maret 2026, tidak mendapatkan respon sedikit pun dari pihak berwenang. Sikap abai ini semakin memperkuat dugaan yang berkembang di masyarakat, bahwa terdapat upaya untuk menutupi permasalahan dan membungkam arus informasi yang benar.

Masyarakat dan seluruh elemen bangsa tidak boleh membiarkan praktik yang merusak ini berlanjut. Jika kebebasan menyampaikan informasi dan kebenaran dijadikan sasaran untuk ditindas, maka di masa depan kegelapan akan menyelimuti seluruh wilayah Majalengka dan negara ini. Karena ketika kebenaran tidak lagi berani disampaikan dan keadilan tidak lagi dapat ditemukan, maka tidak akan ada lagi yang berani bersuara melawan ketidakbenaran dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *