Jakarta, dailyindonesia.co – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan program Komponen Cadangan (Komcad) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak ada paksaan atau kewajiban bagi ASN untuk mengikuti program yang merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara ini.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan hal itu pada Rabu (4/3/2026). Menurutnya, pemerintah hanya membuka kesempatan bagi ASN yang berminat untuk berpartisipasi melalui pendaftaran dan seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tidak ada kebijakan yang mewajibkan ASN mengikuti pendidikan dasar militer. Program Komcad berjalan secara sukarela melalui tahapan administrasi dan seleksi kompetensi,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Kemhan menetapkan target pembentukan Komcad ASN sebanyak 4.000 orang. Pelaksanaannya dibagi menjadi dua gelombang, masing-masing diisi 2.000 peserta dengan durasi pelatihan 1,5 bulan per gelombang.
Pelatihan gelombang pertama akan digelar di beberapa satuan pendidikan yang sudah siap sesuai standar kurikulum, antara lain Pusdikkes, Satdik 301, Pusbahasa AU, Kodam Jaya, dan Pasmar 1. “Angka 4.000 merupakan target tahun anggaran 2026 yang akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur,” ujar Brigjen Rico.
Kemhan juga memastikan hak-hak kepegawaian ASN tetap terjaga selama mengikuti pelatihan. Peserta akan terus menerima gaji dan tunjangan, serta tidak kehilangan status kedinasannya. Setelah menyelesaikan pelatihan, mereka akan kembali menjalankan tugas sebagai ASN seperti biasa.
“Komcad tidak aktif secara permanen seperti prajurit TNI. Mereka hanya masuk masa aktif saat mengikuti pelatihan penyegaran atau apabila negara melakukan mobilisasi sesuai peraturan,” jelasnya.
Sesuai UU PSDN, mobilisasi Komcad merupakan keputusan strategis yang ditetapkan Presiden dengan persetujuan DPR, hanya dalam kondisi tertentu seperti menghadapi ancaman militer atau keadaan darurat konstitusional.
“Komcad adalah bagian dari sistem pertahanan semesta. Mereka kembali ke profesinya masing-masing setelah pelatihan dan hanya diaktifkan jika negara membutuhkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kemhan menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam Komcad bukanlah bentuk militerisasi birokrasi, melainkan upaya penguatan ketahanan nasional berbasis partisipasi warga negara. “ASN memiliki kapasitas organisasi dan disiplin tinggi. Partisipasi sukarela ini adalah bentuk kontribusi pada sistem pertahanan negara, tanpa mengubah fungsi mereka sebagai pelayan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Syabiah Nunik, salah satu CPNS Kemhan yang tergabung dalam Komcad, mengaku mendapatkan banyak manfaat dari program ini. Selain menumbuhkan jiwa nasionalisme, pelatihan juga melatih mental, fisik, dan kedisiplinan pribadi. “Harapan saya kedepan bisa jadi pribadi yang lebih disiplin dan tangguh, belajar tentang bela negara, kenegaraan, kepemimpinan, serta kerja sama tim,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Dafa Rohani Arrofi. Menurutnya, menjadi anggota Komcad membuat dirinya lebih disiplin bekerja dan mencintai tanah air. “Saya masuk secara sukarela tanpa ada paksaan. Harapannya bisa jadi teladan di lingkungan kerja, lebih kuat menghadapi tantangan, dan loyalitas saya semakin meningkat. Terpenting, jika negara memanggil, saya siap memenuhi panggilannya,” tutupnya.













