Kota bekasi,dailyindonesia.co–Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kota Bekasi, Herbert Panjaitan di dampingi Kepala Bidang UMKM Nuryani,pada hari selasa (24/02/2026) kepada media dailyindonesia.co di ruangan kerjanya di komplek perkantoran pemerintahan kota bekasi, menyampaikan klarifikasi komprehensif terkait berbagai isu yang tengah menjadi perhatian publik. Klarifikasi ini mencakup pelaksanaan sertifikasi halal bagi UMKM, mekanisme bantuan dana dan pengawasan anggaran, implementasi peraturan nasional dan daerah, serta tanggapan terhadap berbagai pertanyaan dan tuduhan yang muncul seputar pengembangan UMKM di Kota Bekasi.
Berikut adalah seluruh penjelasan yang disampaikan:
BAGIAN 1: SERTIFIKASI HALAL UMKM, TOTAL SEKITAR 9.600 SERTIFIKAT SUDAH TERBIT
“Kita sedang membahas mengenai sertifikasi halal yang pernah terkait dengan BPKM. Pada akhir Desember lalu, saya telah membuat laporan totalitas mengenai pelaksanaan sertifikasi halal. Ketika ditanya apakah pelaksanaan sertifikasi halal berasal dari Kementerian Agama, jawabannya adalah betul. Namun sekarang, banyak badan yang melakukan sertifikasi halal, salah satunya MUI.
Pada akhir Desember, kami merealisasikan sertifikasi halal bagi UMKM yang difasilitasi, mulai dari tahun 2018 hingga 2025 ada sekitar 415 UMKM yang telah kami sertifikasi halal. Kami juga menggandeng Kementerian Agama yang memiliki program sendiri. Akhirnya mereka menerima kerjasama tersebut. Tahun 2023, Kementerian Agama memberikan 6.456 sertifikasi halal, dan tahun 2024 sebanyak 1.399 sertifikasi. Sehingga pada periode 2023-2024, Kementerian Agama menerbitkan total 7.855 sertifikasi halal.
Kemudian kami kembali menggandeng pihak terkait, termasuk untuk program sertifikasi halal bagi UMKM se-nasional, yang akhirnya menerima dan menerbitkan sekitar 1.000 sertifikasi halal. Jadi total keseluruhan sertifikasi halal yang telah terbit bagi UMKM adalah sekitar 9.470, bahkan bisa mencapai 9.600 jika dihitung secara akurat,dan total
UMKM binaan/memiliki SKB 8264.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, UMKM harus terdaftar secara digital terlebih dahulu di kementerian atau lembaga terkait. Setelah terdaftar, mereka juga dapat mengurus hak paten, merek dagang, dan sebagainya.
Selain itu, ada pertanyaan mengenai mengapa banyak pelaku usaha tidak mengetahui keberadaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 dan tidak mendapatkan manfaatnya, padahal peraturan tersebut menjadi landasan kerja dinas. Permasalahan ini menjadi salah satu poin pembahasan. Idealnya, pemerintah harus bertanggung jawab untuk meningkatkan sosialisasi dan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2021. Kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan, di mana pemerintah datang memberikan pembinaan dan pengawasan yang tepat.”
BAGIAN 2: BANTUAN DANA, PENGAWASAN ANGGARAN, DAN IMPLEMENTASI PERATURAN UMKM
“Selanjutnya mengenai bantuan dana segar tahun 2023. Apalagi kondisi sekarang, efisiensi menjadi hal penting secara nasional. Kalau bilang ini hambatan mungkin terlalu berlebihan, tapi dari pihak kami anggaran memang diperlukan. Namun jika tidak ada anggaran, kami akan mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi secara maksimal.
Untuk sosialisasi, kami memiliki tim khusus dan juga bekerja sama dengan lurah serta camat. Namun dari pihak kelurahan, sosialisasi terkait beberapa peraturan tampaknya belum optimal. Kemudian mengenai mekanisme penyaluran dan pengawasan anggaran untuk program UMKM agar tidak terjadi penyalahgunaan – kami selalu melaksanakan proses CPCPR (Cek, Pelaporan, dan Pemantauan secara Berkala) dengan verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan untuk memastikan usaha benar-benar ada. Kami juga membuat surat pernyataan dan mengkategorikan pelaku usaha menjadi pemula, yang sudah berjalan, dan yang dalam tahap pengoptimalan.
Mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah – UU ini bertujuan memperdayakan UMKM melalui akses keuangan, demokrasi ekonomi, dan kewirausahaan berbasis lingkungan. Secara rinci, UU ini mengatur kriteria UMKM berdasarkan aset dan omzet. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 memperbarui kriteria berdasarkan hasil penjualan tahunan atau modal usaha untuk UMKM baru. Meskipun isi kedua peraturan ini sudah jelas, implementasinya di Kota Bekasi belum optimal. Hambatan yang pernah muncul antara lain kurangnya sumber daya aparatur yang kompeten, kurangnya motivasi dan komitmen dari petugas pelaksana, serta komunikasi yang belum berjalan baik antara pemerintah dan masyarakat.”
BAGIAN 3: MASALAH BIAYA TENDA EVENT, PENERIMA BANTUAN, DAN TANGGAPAN TERHADAP TUDUHAN
“Saya juga ingin menyampaikan temuan terkait event UMKM – pelaku usaha terkadang diminta membayar hanya untuk biaya tenda saja. Padahal untuk pelaku UMKM seharusnya fasilitas seperti itu gratis. Saya pernah mendapatkan pesan WA mengenai hal ini dan juga tentang ‘Card Free Day’, yang kemudian kami telusuri. Ternyata ada organisasi di bawah naungan pemerintah yang menangani hal ini, namun tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Harus ada aturan bahwa organisasi tidak boleh memungut biaya seperti itu, karena event seharusnya dibuat untuk meningkatkan pemasaran produk UMKM, bukan malah menambah beban mereka. Bahkan pernah ada kasus pelaku UMKM yang hanya mendapatkan hasil penjualan Rp50.000 saja. Padahal kami sendiri sering fasilitasi pemasaran setiap minggu, termasuk saat pameran Inakraf tingkat nasional yang kami ikuti untuk membantu mereka.
Pertanyaan mengenai bagaimana cara dinas memastikan bahwa bantuan dan pembinaan benar-benar sampai ke UMKM asli dan produktif – kami memiliki sistem agar bantuan bisa merata. Misalnya jika tahun ini diberikan kepada beberapa UMKM tertentu, tahun berikutnya tidak lagi. Target kami dari sekitar 9.000 UMKM adalah memberikan bantuan sebanyak 100 UMKM setiap tahun secara bergilir. Kami memiliki database khusus untuk memastikan sasaran tepat sasaran melalui proses CPCL (Cek, Pelaporan, dan Verifikasi Calon Lokasi).
Terakhir, terkait tuduhan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi gagal menjalankan amanah dan terdapat potensi korupsi seperti yang disampaikan Firts Saikat – penilaian ‘gagal’ adalah hak publik. Namun sebagai Kepala Dinas, saya ingin menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia masih kurang optimal. Contohnya, dari 9.000 UMKM, jika saya ingin memberikan bantuan kepada 1.000 UMKM setiap tahun, namun kemampuan negara hanya memungkinkan untuk 100 UMKM, sehingga target terkesan kurang optimal.
Proses pemberian bantuan telah melalui prosedur yang jelas: CPCJ (Cek, Pelaporan, dan Verifikasi Calon Penerima) dengan kelengkapan administrasi dan teknis, termasuk pengecekan lokasi untuk memastikan usaha benar-benar ada.
Untuk kedepannya, meskipun kami memiliki keterbatasan jumlah SDM dan anggaran, kami akan selalu berusaha mengoptimalkan kinerja. Tentu saja dukungan anggaran akan sangat membantu, namun dengan kemampuan yang ada kami akan melaksanakan tugas semaksimal mungkin. Kami juga mengharapkan kerjasama dari pemerintah, stakeholder, dan masyarakat. Untuk menerapkan regulasi yang jelas, kami akan melakukannya melalui pendekatan yang tepat agar bisa diterima dengan baik.













