Hasil PKKN kasus dugaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 Resmi diserahkan ke Unit Krimsus Polres Metro Bekasi

KABUPATEN BEKASI,dailyindonesia.co – Kinerja Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi, dengan di Pimpin Ketua Tim Pengendali Teknis (Dalnis) OGI, Patut di acungi dua jempol dan patut di berikan Apresiasi yang setinggi tingginya. Pasalnya, Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi, OGI dan kawan kawan, telah bekerja dengan sangat baik, berhati hati, teliti, cermat, Profesional serta Berintegritas Tinggi, dan berhasil Merampungkan Audit dan Penghitungan nilai Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dalam kasus dugaan Korupsi dana Hibah Nasional Paralympic Commite Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 dengan nilai hibah keseluruhan sebesar Rp 12 Milyar rupiah.

Dikatakan OGI, setelah Tim melakukan Proses Audit secara mendalam, serta menghitung nilai Kerugian Negara secara teliti dan cermat, maka kasus Dugaan Korupsi dana Hibah NPCI tahun 2024 tersebut, Proses di Inspektorat Kabupaten Bekasi, telah rampung atau selesai. Dan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) nya, hari ini Rabu tanggal 12 November 2025 sekira jam 09 atau jam 10, hasil PKKN akan di serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi, untuk di Tindak lanjuti secara Hukum sesuai ketentuan Undang Undang.. Terang OGI kepada Wartwan FBN melalui sambungan telpon Rabu (12/11/2025) pagi tadi.


 

OGI juga Mengatakan, bahwa, terkait Hasil Audit dan Penghitungan Nilai Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus dugaan Korupsi dana Hibah NPCI tersebut, kata OGI, Tim Auditor juga sudah Melaporkan kepada Bupati melalui sekretaris Daerah (Sekda). Imbuh OGI.

” Ya benar, nilai Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan Korupsi dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024 itu, sudah selesai. Dan hari ini Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar jam 09 atau jam 10, hasil PKKN tersebut akan kami serahkan ke Pihak Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi, untuk di Tindak lanjuti secara hukum sesuai dengan ketentuan Undang Undang. Terkait hasil Audit dan PKKN tersebut, sebelum kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi, kami Tim juga sudah Melaporkan kepada Bapak Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Pungkas OGI

Sebagaiman Dikutif dari media Fokus Berita Nasional.com telah di ketahui bersama, bahwa kasus dugaan Korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 dengan dengan nilai hibah keseluruhan Rp 12 Milyar rupiah tersebut, saat ini proses hukumnya sedang di tangani atau di proses oleh Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi. Dan di ketahui juga, dalam kasus ini Penyidik juga sudah memanggil dan meminta keterangan para saksi saksi, yang di antaranya, para Pengurus NPCI baik itu yang masih aktif maupun yang sudah Non Aktif sudah di periksa oleh Penyidik. Begitu pun para Pelatih Atlit Disabilitas juga sudah di minta keterangan oleh Penyidik. Beberapa waktu lalu, informasi yang di peroleh Wartwan Media FBN, Penyidik tinggal menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari pihak Inspektorat. selanjutnya Penyidik akan melakukan tindakan Hukum selanjutnya sesuai tahapan dan SOP serta sesuai ketentuan Undang Undang.

Bagaimana kah Kepastian Hukumnya, serta siapa siapa Oknum yang akan di minta Pertanggung jawaban Hukum dalam kasus dugaan Korupsi dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2012 ini..? kita tunggu dan ikuti bersama.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *