Amankan 858 Kartrid Diduga Etomidate, Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Zat Berbahaya yang Berpotensi Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

JAKARTA,Daididulyindonesia.co — Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran ratusan kartrid yang ga mengandung zat etomidate beserta narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dipandang sebagai langkah signifikan dalam memutus mata rantai ancaman narkotika, khususnya yang menyasar kalangan muda.

Penangkapan bermula pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB, saat petugas menangkap seorang pria di kawasan Jalan Meruya Utara, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 45 kartrid merek Yakuza yang diduga mengandung etomidate.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan. Dari lokasi kedua ini, petugas menyita 548 kartrid merek Yakuza, 220 kartrid merek Batman, dan 90 kartrid merek Mafia. Selain itu, diamankan pula 5,21 gram kristal putih yang diduga sabu serta tiga unit perangkat telepon genggam. Secara keseluruhan, total 858 kartrid berhasil disita dalam operasi ini.

Dua orang berinisial CK (19), warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan BEF (25), warga Kalibata, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 750 ribu jiwa dari risiko penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran barang berbahaya yang merusak masa depan generasi muda.

“Pengungkapan ini bukti keseriusan kami memutus rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami tidak akan membiarkan siapa pun merusak masa depan masyarakat kita,” tegas Reynold.

Pihaknya juga mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga kepolisian. Laporan warga dinilai krusial untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. “Sinergi kita adalah benteng terkuat melawan narkoba,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si., menyatakan penyidik terus memperdalam perkara. Pemeriksaan saksi, tes urine, serta analisis laboratorium forensik telah dilakukan. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar masih berjalan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman pidana berkisar antara penjara lima hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut. Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan penerapan pasal dan ancaman pidana akhir akan mengacu pada hasil penyidikan yang tuntas.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika ke pihak kepolisian terdekat.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *