GIBM Blitar Tempuh Langkah Hukum, Tujuh Warga Terdampak Beri Kuasa Pengacara Keberatan Pembangunan Super Top

BLITAR, dailyindonesia.co – Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM) Blitar mulai menempuh langkah hukum menyikapi keberatan warga terdampak pembangunan Super Top di Jalan Cemara, Kota Blitar.
Langkah tersebut ditandai dengan pemberian kuasa kepada dua advokat, Hendi Priono, S.H., M.H. dan Ir. Joko Trisno Mudiyanto, S.H., untuk mewakili dan/atau mendampingi tujuh warga yang tercantum sebagai pemberi kuasa dalam surat tertanggal 3 September 2026.
Tujuh warga tersebut berasal dari wilayah Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dalam surat kuasa, mereka memberikan kewenangan kepada advokat untuk melakukan konfirmasi dan/atau upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif berkaitan dengan penerbitan sejumlah perizinan pembangunan Super Top.
Perizinan yang menjadi objek konfirmasi antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin operasional maupun perizinan lain yang terkait dengan Super Top yang berlokasi di Jalan Cemara Nomor 66 Kota Blitar.
Surat kuasa tersebut secara khusus menyebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Blitar sebagai salah satu instansi yang akan dimintai konfirmasi. Penerima kuasa juga diberikan kewenangan menghadapi instansi-instansi terkait serta melakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan Sekadar Keberatan Warga
Langkah ini membuat persoalan pembangunan Super Top memasuki wilayah yang lebih serius. Persoalan tidak lagi berhenti pada keluhan warga, tetapi mulai diarahkan pada pengujian aspek administrasi pemerintahan dan legalitas perizinan.
Yang menjadi titik penting adalah apakah seluruh proses penerbitan perizinan telah memenuhi ketentuan, termasuk prosedur, persyaratan teknis, serta keterlibatan dan perlindungan terhadap masyarakat yang mengaku terdampak langsung.

Dengan adanya surat kuasa tersebut, DPMPTSP Kota Blitar dan instansi terkait memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitan izin, dokumen persyaratan, proses pemeriksaan, serta mekanisme penanganan keberatan warga.
Langkah GIBM dan tujuh warga tersebut sekaligus membuka pertanyaan lebih besar: apakah keberatan warga telah menjadi bagian dari proses administrasi perizinan, dan bagaimana pemerintah daerah memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat terdampak?

Persoalan ini kini menunggu penjelasan resmi dari DPMPTSP Kota Blitar maupun pihak pengelola Super Top agar duduk perkara pembangunan di Jalan Cemara tersebut menjadi terang dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.(Vol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *