KOTA BEKASI,dailyindonesia.co – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Frits Saikat, menyuarakan kegeraman mendalam dan mengecam keras terbitnya Surat Edaran Lurah Kelurahan Teluk Pucung yang berisi larangan penggunaan lahan kantor kelurahan untuk kepentingan masyarakat.
Meski secara administratif dan teknis kebijakan tersebut mungkin terlihat sesuai prosedur formal, namun secara moral dan kemanusiaan, langkah ini dinilai sebagai bukti nyata telah runtuhnya rasa empati pemerintah terhadap kesulitan serta kebutuhan dasar rakyat yang seharusnya dilayani.
“Kami menilai kebijakan ini sangat kaku, tidak memanusiakan manusia, dan mencerminkan betapa dinginnya nurani para pengambil kebijakan. Mereka hanya berpegang teguh pada aturan baku seraya membutakan mata terhadap realitas kehidupan masyarakat yang sesungguhnya,” tegas Frits Saikat dalam keterangan persnya, Senin (06/04).
LAHAN PUBLIK BUKAN SEKADAR ASET YANG DIKUNCI
Frits menegaskan, lahan kantor kelurahan bukan sekadar aset negara yang harus dijaga ketat layaknya benda mati, melainkan fasilitas publik yang seharusnya hadir sebagai solusi atas keterbatasan ruang di tengah padatnya permukiman warga Teluk Pucung.
Bagi masyarakat, lahan tersebut seringkali menjadi satu-satunya tempat yang layak untuk menyelenggarakan kegiatan sosial, keagamaan, hingga forum musyawarah yang menjadi urat nadi kehidupan bermasyarakat.
KEBIJAKAN YANG MENJAUHKAN RAKYAT
Larangan yang diterapkan tanpa kompromi ini mencerminkan gaya kepemimpinan yang kaku secara birokrasi namun hampa dari solusi. Pemerintahan yang ideal seharusnya mampu menjembatani aturan dengan kebutuhan rakyat agar dapat berjalan beriringan, bukan justru mempersulit keadaan dan menutup akses warga terhadap fasilitas umum.
“Jika seorang pemimpin di tingkat akar rumput saja tidak memiliki kepekaan untuk memfasilitasi warganya, lalu bagaimana rakyat bisa berharap merasa terlindungi dan dilayani? Ini adalah bentuk pengabaian nyata terhadap fungsi utama pelayanan publik,” tegas Frits.
Lebih jauh, Frits Saikat memandang kebijakan ini sebagai langkah mundur yang merusak hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat. Ia menuntut agar Lurah Teluk Pucung segera meninjau ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog, bukan menutup pintu bagi kepentingan warga.
“Aturan dibuat untuk melayani manusia, bukan manusia yang diperbudak oleh aturan tanpa jiwa. Segera cabut atau revisi kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat ini. Jika tidak, kami akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kepemimpinan di sana, termasuk meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan amanat jabatannya,” pungkas Frits Saikat dengan tegas.













