Cuti Direktur RSUD Pasca Lebaran: Pelanggaran Aturan atau Kelalaian Manajerial yang Merusak Kredibilitas Pelayanan Publik ?

BEKASI,dailyindonesia co– Pengamat sosial sekaligus tokoh masyarakat Kota Bekasi, Frits Saikat, mengemukakan kritik substansial terkait dugaan pemanfaatan cuti tambahan oleh Direktur Utama RSUD Dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi pasca masa libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah. Tindakan tersebut dinilai tidak selaras dengan edaran pemerintah kota yang menetapkan kewajiban bagi aparatur penyelenggara pelayanan publik langsung untuk kembali menjalankan tugas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Sebagai pemangku kepemimpinan di institusi kesehatan yang memiliki peran strategis dan vital dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, fenomena seperti ini merupakan poin yang sangat memerlukan pertimbangan serius,” ujar Frits Saikat dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Sabtu (28/3/2026).


 

Menurut analisisnya, rumah sakit umum daerah sebagai lembaga pelayanan kesehatan esensial wajib menjaga kesiapan operasional 24 jam sehari, terutama pada periode pasca libur panjang di mana tren peningkatan permintaan layanan kesehatan masyarakat cenderung menunjukkan pola yang konsisten. Edaran yang diterbitkan pemerintah kota tidak hanya berfungsi sebagai aturan administrasi teknis, melainkan juga menjadi manifestasi nyata dari komitmen institusional untuk menjamin kepastian akses dan kualitas layanan publik.

“Keteladanan dalam kepatuhan terhadap peraturan dari level pimpinan merupakan pijakan fundamental bagi terbentuknya budaya disiplin di seluruh struktur organisasi. Jika pemimpin puncak sendiri tidak menunjukkan konsistensi dalam mematuhi aturan yang berlaku, akan menjadi tantangan tersendiri untuk melakukan pengelolaan dan evaluasi kinerja pada tingkat jabatan yang lebih bawah,” tegasnya.

Frits juga menegaskan bahwa konstruksi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik dibangun melalui dimensi kredibilitas dan kehadiran nyata para penyelenggara layanan, khususnya pada tataran kepemimpinan yang menjadi ujung tombak implementasi kebijakan. “Isu ini tidak hanya berkutat pada aspek absensi atau ketidakhadiran secara fisik, melainkan lebih pada substansi integritas jabatan publik yang diemban. Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh layanan yang optimal, dan kehadiran pemimpin di posisi tugasnya merupakan bagian tak terpisahkan dari dimensi tanggung jawab publik,” tambahnya.

Sebagai figur yang memiliki kedekatan dengan dinamika kondisi masyarakat berpenghasilan rendah, Frits menyatakan bahwa kasus ini berpotensi menjadi preseden negatif jika tidak diikuti dengan langkah penanganan yang tepat dan sesuai mekanisme hukum serta peraturan yang berlaku. Ia mengajak pemerintah kota Bekasi untuk melakukan proses evaluasi komprehensif terhadap seluruh aspek yang terkait, sekaligus mengambil langkah tegas berdasarkan payung hukum yang ada. “Kita mengharapkan pihak manajemen RSUD segera melakukan klarifikasi secara transparan dan terbuka, guna mencegah terjadinya kesalahpahaman yang berpotensi mengganggu stabilitas persepsi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan publik,” pungkasnya.

Frits Saikat merupakan aktivis kemanusiaan dan pengamat sosial yang telah memiliki rekam jejak panjang dalam pengembangan sektor pelayanan publik serta upaya pemberdayaan masyarakat miskin dan kelompok anak jalanan di wilayah Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *