Tanpa Imunitas! Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Ditahan Polres Metro Bekasi Karena Pengeroyokan

Kabupaten Bekasi,dailyindonesia.co– Setelah ditetapkan tersangka pada hari rabu (28/01/2026), anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua Fraksi PDIP Nyumarno, Eko Brahmantyo dan BA (sopir pribadi Nyumarno) dalam kasus pengeroyokan terhadap Fandy, kini ketiganya harus menginap di Polres Metro Bekasi, Rabu (11/02/2026).

Ketiga tersangka dikenai Pasal 170 ayat (2) ke-1: Maksimal 7 tahun penjara (jika menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka).


 

• Pasal 170 ayat (2) ke-2: Maksimal 9 tahun penjara (jika mengakibatkan luka berat).

Terhadap tersangka penganiayaan tersebut, diberlakukan penerapan KUHP yang lama, dikarenakan perkara terjadi sebelum ditetapkan KUHP yang baru.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra memastikan ketiga pelaku pengeroyokan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini dipastikan tidak bisa pulang (ditahan di Polres Metro Bekasi).

“Saya pastikan ketiga tersangka malam ini tidak bisa pulang,” Ucap AKBP Jerico

AKBP Jerico Lavian Chandra juga menjelaskan terkait Tersangka NY, EB dan BA saat ini pemeriksaan masih berjalan.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan, hasilnya apa nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

Ketiga tersangka baru tiba di Polres Metro Bekasi sore hari sekitar pukul 03.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 05.00 WIB, meskipun pemeriksaan masih berjalan AKBP Jerico memastikan ke tiga tersangka tidak bisa pulang malam ini.

“Malam ini dipastikan ke tiga tersangka tidak bisa pulang, kalau memang nanti memungkinkan untuk dilakukan penahanan, akan kita lakukan penahanan,” terangnya.

Mengenai bukti-bukti, menurut AKBP Jerico sudah lengkap artinya minimal 2 alat bukti sudah dikantongi oleh pihak penyidik.

“Setelah selesai pemeriksaan malam ini, kemungkinan besar akan dilakukan penahanan,” ucapnya.

AKBP Jerico menjelaskan, terkait Undang Undang MD3, saat ini sudah dibatalkan oleh MK. Maka, hanya DPR RI yang saat ini mempunyai hak imunitas. Sedangkan DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak mempunyai hak Imunitas.

“Ya untuk NY sebagai anggota  DPRD Kabupaten Bekasi kalau memang sudah ditetapkan tersangka dan memungkinkan untuk bisa ditahan, bisa langsung dilakukan penahanan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *