Berita  

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Curanmor di Pantai Marina Boom Banyuwangi, Pelaku Remaja 17 Tahun di Amankan

Banyuwangi – Misteri kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di kawasan Pantai Boom Marina, Banyuwangi, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Jajaran Unit Reskrim Polsek Banyuwangi mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial GP, setelah sepeda motor hasil curian ditemukan hingga wilayah Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.

Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Restu Yan Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut menjadi titik awal bagi polisi untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan secara intensif.


 

“Kasus ini sempat viral di media sosial. Dari laporan korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya sepeda motor berhasil kami temukan di wilayah Nongkojajar, Pasuruan,” ujar Ipda Restu, Minggu (1/2/2026).

 

Peristiwa curanmor itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, Andre Sagita Irawan, saat itu memarkir sepeda motor Honda GL 160 modifikasi CB miliknya di area parkir karyawan Cafe Swarna, Pantai Boom Marina. Namun, saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah raib dari lokasi.

 

Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa pelaku beraksi seorang diri. GP diketahui datang ke lokasi dengan berjalan kaki sambil mengamati situasi sekitar sebelum melancarkan aksinya.

“Pelaku melihat sepeda motor dengan kondisi kunci masih menempel. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan,” jelas Ipda Restu.

 

Dalam proses penangkapan, polisi mendapati sepeda motor curian masih berada dalam penguasaan pelaku. Selain kendaraan, petugas juga mengamankan rekaman CCTV di kawasan Pantai Boom Marina serta BPKB sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Banyuwangi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, pelaku kami amankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Penanganan perkara ini menggunakan KUHP baru, yakni Pasal 476 terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Ipda Restu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *