BLITAR,daily Indonesia.co – Proyek pengurugan Lapangan Pakunden di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp541.792.664,- menuai sorotan. Meski nilai kontrak mencapai setengah miliar rupiah lebih, pengerjaan di lapangan diduga mengabaikan standar transparansi dan keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek yang dipasang oleh pelaksana, CV. Kencana, tidak mencantumkan detail volume pekerjaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai standar akuntabilitas publik. Tanpa adanya keterangan volume (kubikasi) yang jelas, warga sulit melakukan fungsi pengawasan terhadap ketebalan dan jumlah material urug yang masuk ke lahan aset daerah tersebut.
Tak hanya soal transparansi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tampak terabaikan. Para pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm pelindung, rompi reflektor, maupun sepatu safety. Padahal, aktivitas di lokasi melibatkan alat berat jenis bulldozer yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.
“Sangat disayangkan, proyek pemerintah dengan anggaran besar seolah mengabaikan keselamatan pekerja. Selain itu, papan proyek seharusnya menjadi acuan bagi warga untuk tahu berapa volume material yang dikerjakan agar tidak ada kesan asal-asalan,” ujar salah satu warga yang melintas di sekitar lokasi.
Kekhawatiran lain muncul dari durasi pengerjaan yang tergolong sangat singkat. Berdasarkan data kontrak tertanggal 5 Desember 2025 dengan jangka waktu hanya 20 hari kalender, pengerjaan ini terkesan sangat terburu-buru. Hingga tanggal 24 Desember, aktivitas pengurugan masih terus dikebut untuk mengejar deadline akhir tahun.
Kondisi pengerjaan yang terburu-buru ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas pemadatan tanah. Jika pemadatan tidak dilakukan secara maksimal karena mengejar waktu, dikhawatirkan lapangan akan mengalami penurunan permukaan (amblas) atau muncul genangan air di kemudian hari saat mulai digunakan sebagai fasilitas olahraga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas terkait maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait minimnya informasi volume pada papan proyek dan pengabaian standar K3 di lapangan.(Vol)













