Komisi III DPRD kabupaten Bekasi ,Adakan Rapat Agenda Permohonan Akses Jalan Warga kelurahan Telaga Asih

Helmi S.E., Sekretaris komisi III DPRD Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi ,dailyindonesia.co – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Rapat Internal Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 09 Januari 2025 membahas Agenda Kegiatan sesuai dengan bidang Komisi III yaitu Bidang infrastruktur, di Ruang Rapat Komisi III Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi kecamatan Cikarang Pusat. Selasa (14/01/2025)

Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Ketua komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya, Sekretaris komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi S.E., serta beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, di antaranya Nurhayati dan Saepul Islam, S.E. Turut hadir perwakilan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, perwakilan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Kecamatan Cikarang Barat, Kelurahan Telaga Asih, serta dari PT Asia, PT ASP, PT Gobel Dharma Nusantara, dan PT Tiger Sah.


 

Helmi S.E., Sekretaris komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, saat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa Rapat Agenda Hari ini sedang membahas Permohonan Akses Jalan Warga Kelurahan Telaga Asih menuju Kawasan Industri Gobel.

“Lagi bermohon konsul ke PJT untuk melakukan menggunakan jalan tanggul, kalau jalan tanggul itu disetujui oleh PJT, sehingga akses masyarakat yang ada di sana ada akses Jalan baru,” ungkap Helmi kepada Awak media di Ruangan Rapat Komisi III

Lebih lanjut, Helmi menjelaskan jika disetujui, modelnya seperti di Tambelang atau pun di Kota Bekasi, Kota Bekasi itu kan di under pass jalan tanggul, jika ingin disetujui oleh PJT, harus berkirim surat ke Kementrian untuk melakukan pemanfaatan jalan tanggul, nanti seperti apa, tahapan pembahasan kedua (rapat kedua) menyusul,” terangnya.

Pada saat Awak media mempertanyakan pihak dari Kawasan Gobel menolak untuk membuka akses, Helmi menjawab bahwa alasannya mereka punya hak menolak, karena sebagai kawasan Industri tunggal tidak ada perumahan dan menolak untuk suatu kawasan eksklusif, kecuali apabila ada kawasan dan pemukiman seperti Jababeka dan Deltamas dia tidak boleh melakukan penolakan.

“Kawasan Gobel atau kawasan khusus Industri tanpa ada pemukiman, jika ada penolakan dan merasa kawasan eksklusif itu suatu hal yang wajar,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *