Banyuwangi,dailyindonesia.co| Sangat di sayangkan Kekerasan fisik kembali terjadi di dunia pendidikan diduga dilakukan oleh oknum guru SMPN 3 Rogojampi Kabupaten Banyuwangi kepada anak didiknya yang bernama Al kelas 7b
Al merupakan anak didik SMPN 3 Rogojampi Kabupaten Banyuwangi.Saat di konfirmasi oleh media ini Al mengatakan,” Kejadian ini benar sekali waktu pelajaran bahasa inggris saya di tegor oleh guru yang berinisial NS karena baju saya tidak rapi ya saya langsung merapikan baju saya,lah terus itu saya juga tidak membawa buku LKS bahas inggris tetapi saya tetap mengerjakan soal yang di beri oleh Bu guru
“Tetapi gak tau kenapa Bu guru langsung menjambak rambut saya terus di puter, iya sakit lah pak, pulang sekolah langsung saya di periksakan ke dokter oleh orang tua saya karena kepala saya sakit banget gak kuat karena ada riwayat sakit kepala mulai dulu,” ucap murid
Kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru SMPN 3 Rogojampi membuat Agung Surya wirawan Selaku Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi merasa geram,”Sekolah merupakan lembaga pendidikan di mana orang tua mempercayakan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Apapun alasannya, tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru tidak bisa dibenarkan, meskipun kadang guru melakukan kekerasan dengan dalih bagian dari pendidikan ataupun pembentukan perilaku agar siswa tidak berbuat hal hal yang negatif diluar sana.
“Tindakan oknum guru tersebut tidak bisa dibenarkan dan sudah melanggar hukum, kita akan bantu siswa yang mendapat kekerasan agar mendapatkan keadilan”, kata Agung
“keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat 1 terkait kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain
Masih Agung,” Saya meminta setiap guru untuk memiliki strategi tepat dalam memberikan pembelajaran kepada anak didik dengan tujuan bisa membantu dan menjaga proses pembelajaran akademik siswa. Karena kemampuan dan kompetensi anak tidak sama. kita boleh mengarahkan anak, tapi harus diingat batasan edukasinya, harapannya tidak ada sentuhan fisik, tapi harus menggunakan logika rasional.
Lanjut nya, saya mendesak Dinas Pendidikan Banyuwangi untuk melakukan Tindakan tegas kepada oknum guru SMPN 3 Rogojampi jangan tutup mata,agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada peserta didik lainnya,”tegas Agung (30/9/2024)