Ketua HIPPA Akui Dana P3-TGAI Diserahkan kepada Inisial HK, Hanya Terima Rp500 Ribu

BLITAR | dailyindonesia.co – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, menyisakan sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan dana kegiatan.

Program pembangunan saluran irigasi sepanjang 260 meter tersebut diketahui dilaksanakan oleh Perkumpulan HIPPA Rukun Jaya, dengan nilai anggaran yang disebut sekitar Rp195 juta.

Dalam wawancara dengan media ini, Ketua HIPPA Rukun Jaya memberikan keterangan mengenai alur penggunaan dana kegiatan. Ia menyebut dana yang telah dicairkan dari rekening kegiatan kemudian diberikan kepada seseorang berinisial H.

Menurut keterangan Ketua HIPPA, H merupakan pihak yang mengatur jalannya kegiatan di lapangan.
Menariknya, dalam keterangannya, Ketua HIPPA menyebut dirinya hanya menerima uang sebesar Rp500 ribu sebagai pengganti biaya persiapan pra-pengerjaan kegiatan.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan pengelolaan dana P3-TGAI senilai sekitar Rp195 juta tersebut, serta apa dasar kewenangan pihak berinisial H dalam mengatur pelaksanaan kegiatan.
Apabila dana kegiatan berada pada rekening atas nama kelembagaan HIPPA, maka perlu diperjelas bagaimana mekanisme pencairan dan penyerahan dana tersebut kepada pihak lain. Demikian pula perlu diketahui apakah terdapat surat kuasa, keputusan organisasi, atau dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar penyerahan dan pengelolaan dana.

Bukan Sekadar Soal Pembangunan Fisik
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hasil pembangunan saluran irigasi sepanjang 260 meter. Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui alur pertanggungjawaban uang negara yang digunakan dalam program tersebut.
Apalagi berdasarkan keterangan Ketua HIPPA sendiri, pihak yang mengatur kegiatan di lapangan disebut bukan Ketua atau Bendahara HIPPA, melainkan seseorang berinisial HK.

Pertanyaan berikutnya menjadi penting: siapa yang melakukan pembelian material, siapa yang membayar pekerja, siapa yang memegang bukti transaksi, siapa yang menyusun laporan keuangan, dan kepada siapa pertanggungjawaban akhir kegiatan disampaikan?
Jika seluruh pengeluaran dilakukan oleh pihak berinisial HK, perlu dilihat apakah terdapat bukti transaksi dan dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan RAB kegiatan.
Sebaliknya, apabila HK hanya membantu teknis pelaksanaan di lapangan berdasarkan kewenangan yang sah, hal tersebut juga perlu dijelaskan agar tidak muncul persepsi bahwa dana program berada di luar pengelolaan HIPPA.

Perlu Klarifikasi BBWS Brantas
Atas munculnya keterangan tersebut, media ini akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, khususnya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, mengenai mekanisme pengelolaan dana P3-TGAI.

Pertanyaan utamanya sederhana namun penting:
Apakah diperbolehkan dana P3-TGAI yang dicairkan oleh Ketua dan Bendahara HIPPA kemudian diserahkan kepada pihak lain yang bukan pengurus HIPPA untuk mengatur seluruh pelaksanaan kegiatan?
Selain itu, perlu dipastikan apakah mekanisme tersebut tercatat dan diketahui oleh pendamping maupun pihak BBWS Brantas.

Media ini akan menelusuri lebih lanjut alur dana dari rekening HIPPA hingga penggunaannya di lapangan, termasuk mencocokkan keterangan Ketua HIPPA dengan dokumen pencairan, RAB, bukti transaksi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *