Saat Pejabat Publik Melawan Fakta: Kadis LH Kabupaten Bekasi Hinakan Wartawan Saat dikonfirmasi ,Bukannya Menjawab Dugaan Korupsi

KABUPATEN BEKASI,Dailyindonesia.co, 6 Oktober 2026 — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., melontarkan kecaman pedas atas perilaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang justru menyerang pribadi wartawan alih-alih memberikan penjelasan terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan kerjanya.

Peristiwa itu terekam dalam rekaman suara yang beredar, saat wartawan PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare, datang menjalankan tugas konfirmasi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Alih-alih menjawab dengan data, pejabat tersebut melontarkan sebutan yang sangat tidak pantas: “jelek”, “bau badanmu”, “tolol”, “goblok”, bahkan secara terang-terangan menyatakan “bukan menghina, tapi sudah hina”.

 Kritikan Sikap Kepala Dinas

“Perilaku ini bukan sekadar tidak sopan , ini adalah bukti ketidakmampuan seorang pejabat publik menjawab pertanggungjawabannya. Ketika seseorang tidak bisa membela dirinya dengan fakta, ia menyerang lawannya dengan penghinaan. Itu bukan kekuasaan , itu kepanikan.”

“Pejabat digaji rakyat bukan untuk menghakimi penampilan, bau badan, atau kepintaran orang yang bertanya. Rakyat membayar gajinya untuk menjawab: ke mana uang rakyat pergi, bagaimana dipakai, dan apakah benar-benar bermanfaat. Jika tidak bisa menjawab itu, mengapa masih menduduki jabatan?”

“Menghina wartawan yang datang bertanya sama saja dengan menutup telinga kepada suara rakyat. Konfirmasi bukan serangan itu hak publik. Jika pertanyaan dianggap menyakitkan, mungkin karena jawabannya memalukan.”

“Ucapan ‘bukan menghina, tapi sudah hina’ adalah pengakuan sendiri. Seorang pemimpin yang kehilangan kendali diri, kehilangan argumen, lalu menghina orang lain ia telah kehilangan hak untuk dipatuhi dan dihormati.”

“Jangan jadikan jabatan sebagai perisai untuk menutupi kelemahan dan kemungkinan kesalahan. Semakin keras menghina, semakin terkesan seolah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik kata-kata kasar itu.”

“Jika rekaman ini benar terjadi saat wartawan sedang bekerja, ini aib bagi birokrasi Kabupaten Bekasi. Wartawan tidak datang untuk dinilai penampilannya, ia datang menilai kinerja pejabat,” tegas Paulus Simalango.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan laporan dugaan korupsi pengadaan melalui mekanisme E-Purchasing/E-Katalog serta sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, yang dilaporkan LSM-MASTER ke Polda Metro Jaya pada 4 Agustus 2026. Perkara kini ditangani Unit VI Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi dan masih berjalan.

Paulus menegaskan, kedatangan wartawan adalah pemberian hak jawab — kesempatan emas bagi pejabat untuk menjelaskan, membantah, atau membuktikan kebenaran. Namun yang terjadi justru penghinaan.

“Apakah ini cara menjawab? Dengan mengejek fisik dan pribadi? Itu bukan jawaban namun itu pelarian. Pelarian dari tanggung jawab kepada publik,” kritiknya.

Melanggar Hukum dan Etika

Perlakuan tersebut berpotensi mengabaikan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

– Pasal 4 ayat (3): Hak pers mencari dan memperoleh informasi
– Pasal 8: Wartawan berhak perlindungan hukum saat bekerja
– Pasal 18 ayat (1): Larangan menghambat tugas pers secara melawan hukum

Selain itu, sebagai Aparatur Sipil Negara, Syafri Donny Sirait juga terikat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan integritas, pelayanan, dan sikap saling menghargai.

“Pejabat ASN tidak boleh membedakan sikap berdasarkan siapa yang bertanya. Wartawan adalah perpanjangan tangan masyarakat. Menghina wartawan sama dengan menghina setiap warga yang menanyakan kebenaran,” tegas Paulus.

Jangan Alihkan Isu Utama

LSM GERRAM memperingatkan, polemik ini tidak boleh menutup sorotan terhadap dugaan penyimpangan anggaran itu sendiri.

“Jangan biarkan penghinaan ini menjadi asap yang menyembunyikan kebakaran. Jika tidak ada yang disembunyikan, buka semua catatan. Tunjukkan bukti. Biarkan masyarakat yang menilai. Tapi jangan pernah mencoba membungkam tanya dengan hinaan.”

Lima Sikap LSM GERRAM

1. Mengecam keras penghinaan, pelecehan verbal, dan perendahan terhadap wartawan yang menjalankan tugas
2. Meminta Bupati Bekasi, Inspektorat, dan BKPSDM segera memeriksa peristiwa ini secara objektif dan menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar kode etik
3. Meminta aparat penegak hukum menuntaskan dugaan korupsi di DLH secara transparan, tanpa pandang bulu
4. Mendukung sepenuhnya hak wartawan mencari, mengonfirmasi, dan menyebarluaskan informasi sesuai UU Pers
5. Mengingatkan seluruh pejabat: jabatan adalah amanah, bukan senjata untuk menyerang orang yang berani bertanya

Penutup

“Bicara dengan data jauh lebih terhormat daripada bicara dengan hinaan. Wartawan bukan musuh. Ia cermin bagi pemerintahan , jika bayangannya tidak disukai, perbaiki diri sendiri, bukan memecahkan cerminnya,” pungkas Paulus Simalango.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *