Hina Wartawan, Usir dengan “Muka Jelek “Frits Saikat: Bukti Nyata Kebobrokan Etika Pejabat Publik di Bekasi

BEKASI,Dailyindonesia.co— 8 Oktober 2026 — Tindakan yang diduga dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terhadap wartawan yang datang meminta konfirmasi menuai kecaman pedas. Tokoh masyarakat sekaligus aktivis, Frits Saikat, menegaskan perlakuan mengusir jurnalis sambil melontarkan ucapan merendahkan, “Pergi kau, muka mu jelek” , bukan sekadar kurang sopan, melainkan cerminan nyata runtuhnya etika dan kepatutan seorang pejabat publik.

“Seorang pejabat digaji dari uang rakyat, tugasnya melayani dan menjawab pertanggungjawaban , bukan menghina fisik, bukan menutup mulut pertanyaan. Tindakan ini adalah kebobrokan norma yang memalukan seluruh birokrasi Kabupaten Bekasi,” tegas Frits Saikat.

Sorotan Tegas:

1. Pelecehan terhadap Demokrasi & Hukum
Pers adalah pilar keempat demokrasi, dilindungi UU No. 40 Tahun 1999. Menghalangi, menghina, dan mengusir wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi bukan sekadar pelanggaran etika , melainkan mengabaikan jaminan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

2. Bukan Soal Wajah, Tapi Soal Kewibawaan Negara
“Pejabat publik dinilai dari kinerja, integritas, dan kemampuan menjawab pertanyaan rakyat , bukan menilai penampilan orang yang bertanya. Ketika seorang Kepala Dinas menyerang fisik wartawan, ia justru memperlihatkan kelemahan argumen dan ketidakmampuan mempertanggungjawabkan amanah yang diembannya,” kritik Frits.

3. Mencoreng Wajah Seluruh Pemerintahan
Sikap arogan ini tidak hanya merusak nama pribadi pejabat, tetapi mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Bekasi di mata masyarakat. Rakyat berhak bertanya, berhak tahu, dan berhak mendapat jawaban bermartabat  bukan diusir dengan hinaan.

Tuntutan yang tidak boleh Diditunda:

Frits Saikat mendesak Pj. Bupati Bekasi dan BKPSDM Kabupaten Bekasi bertindak tegas tanpa menunda:

– Jatuhkan sanksi berat — proses secara administratif atas pelanggaran kode etik ASN dan sikap tidak senonoh tersebut
– Evaluasi jabatan — copot jika dinilai tidak lagi layak memegang amanah pelayanan publik
– Permohonan maaf terbuka — Kadis DLH wajib meminta maaf secara publik kepada awak media dan masyarakat atas ucapan yang tidak pantas

“Jabatan bukan kekuasaan untuk menghakimi penampilan orang lain. Ini soal sederhana: jika tidak ada yang disembunyikan, jawablah dengan data. Jika ada yang dijaga, jangan sembunyikan di balik hinaan. Mengusir wartawan sama dengan menutup pintu bagi rakyat untuk tahu kebenaran. Dan itu adalah pengkhianatan terhadap amanah yang diemban.” Tegas Frits.

Frits menegaskan, bersama elemen masyarakat dan insan pers, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Bekasi. Setiap warga berhak tahu  dan pejabat wajib menjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *