Banyuwangi – Pada Kamis,24 September 2026 siang,GRIB JAYA DPC Banyuwangi dan BPR Jatim Cabang Banyuwangi gelar hearing terkait klaim asuransi kredit nasabah yang telah meninggal tak kunjung cair.
Hearing digelar di ruang rapat Komisi ll DPRD Banyuwangi,dihadidiri oleh pimpinan dan staf BPR Jatim Cabang Banyuwangi,perwakilan keluarga ahli waris nasabah,serta jajaran pengurus GRIB JAYA DPC Banyuwangi.

Ketua GRIB JAYA DPC Banyuwangi Yahya Umat S.H. menyampaikan,pihaknya hadir sebagai pendamping nasabah atas nama Sanawi. Dengan tujuan untuk membantu serta mengawal proses klaim asuransi tersebut agar berjalan sesuai aturan dan hak ahli waris dapat terpenuhi.
“Kami menerima pengaduan dari keluarga ahli waris,bahwa nasabah BPR Jatim yang sudah meninggal dunia,kreditnya seharusnya dicover oleh pihak asuransi. Tapi faktanya hingga kini klaimnya tak kunjung cair dan pihak BPR Jatim masih menagih angsuran kreditnya pada ahli waris. Makanya kami fasilitasi hearing ini,”ujarnya.
Menurutnya,dalam perjanjian kredit yang menggunakan asuransi jiwa,apabila debitur meninggal dunia maka sisa pinjaman seharusnya menjadi tanggung jawab pihak asuransi. Bukannya malah dibebankan pada ahli waris atau keluarga.
Sementara itu dalam hearing tersebut pihak BPR JATIM Cabang Banyuwangi menjelaskan prosedur dan mekanisme klaim asuransi. Pihak Bank menyebut, bahwa klaim asuransi membutuhkan proses verifikasi dan kelengkapan dokumen dari pihak asuransi rekanan,bukan sepenuhnya kewenangan BPR.
“Kami dari BPR Jatim sudah mengajukan klaim ke pihak asuransi sesuai prosedur,kami juga tidak ingin mempersulit nasabah. Semua ada mekanisme dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh ahli waris,seperti surat keterangan kematian,akta kematian,dan dokumen lainnya,”jelas perwakilan dari BPR JATIM cabang Banyuwangi.
Dari hasil hearing tersebut,kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Pihak BPR Jatim juga berjanji akan membantu mempercepat proses komunikasi dengan pihak asuransi, dan GRIB JAYA akan membantu untuk melengkapi kekurangan berkas dari pihak ahli waris.
GRIB JAYA DPC Banyuwangi berharap dengan adanya hearing ini,permasalahan klaim asuransi nasabah yang telah meninggal dunia dapat segera menemukan titik terang dan tidak membebani keluarga yang ditinggalkan.












