Trenggalek, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, melantik dan mengambil sumpah jabatan delapan Pejabat Tinggi Pratama serta Direktur Perumda Tirta Wening, Rabu (1/4/2026), di Gedung Bawarasa. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari langkah penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Mas Ipin menegaskan, rotasi dan penempatan jabatan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja pejabat sebelumnya. Pemerintah ingin memastikan setiap posisi diisi oleh figur yang dinilai paling optimal dalam mendukung target kinerja organisasi.
“Penyesuaian ini penting karena ada perubahan nomenklatur OPD. Kita evaluasi, apakah masih tepat di posisi lama atau perlu ditempatkan di posisi lain yang lebih sesuai,” ujarnya.
Dalam perombakan tersebut, sejumlah jabatan strategis mengalami pergeseran. Saeroni kini menjabat Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek, menggantikan posisinya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra yang kini diisi Sunarto. Di sektor perizinan, Joko Susanto dipercaya memimpin Dinas PMPTSP, sementara posisi sebelumnya digantikan Muyono Piranata.
Edi Santoso beralih memimpin Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), sementara sektor pendidikan kini dipimpin Agus Dwi Karyanto. Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diisi Suhartoko, sedangkan Habib Solehudin dipercaya memimpin Dinas Sosial PPPA.
Untuk Direktur Perumda Tirta Wening, Pemkab menunjuk Khoirul Ansori melalui proses seleksi terbuka. Mas Ipin menekankan bahwa pemilihan dilakukan secara profesional tanpa intervensi personal.
“Saya hanya melihat kualitas dan rekam jejak. Harapannya pelayanan air minum bisa lebih progresif dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Perumda Tirta Wening ke depan akan didorong melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penanganan kebocoran distribusi hingga pengembangan unit usaha baru seperti air minum dalam kemasan (AMDK) guna memperkuat pembiayaan layanan.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada pengelolaan keuangan daerah. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mas Ipin menyebut, PAD Trenggalek telah meningkat signifikan dari sekitar Rp260 miliar menjadi lebih dari Rp353 miliar. Ke depan, strategi peningkatan pendapatan akan terus diperkuat, terutama melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah.
Di sektor pendidikan, Pemkab menargetkan peningkatan kualitas layanan, khususnya di wilayah pedesaan. Optimalisasi aset serta dukungan anggaran dari APBD dan APBN diharapkan mampu memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan.
Sementara itu, persoalan status lahan sekolah yang belum memiliki kepastian hukum juga menjadi perhatian. Pemerintah tengah mencari solusi agar tidak menimbulkan konflik dengan ahli waris sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan.
“Kita harus hati-hati dalam mengambil kebijakan, agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi dan layanan pendidikan tidak terganggu,” pungkasnya.













