BLITAR,dailyindonesia.co – Praktik penambangan pasir yang diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) di Dusun Menur, Desa Karangreja, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, mulai memicu keresahan masyarakat. Meski Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan tindakan tegas terhadap penambangan liar,
aktivitas yang menggunakan alat berat ini dinilai menantang instruksi tersebut terkait pemberantasan tambang liar, sekaligus memicu krisis solar subsidi di tingkat lokal.
Operasi “Kucing-Kucingan” di Malam Hari
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, para pelaku penambangan sengaja memilih waktu operasi pada malam hari guna menghindari pantauan petugas dan publik. Kehadiran alat berat di lokasi tersebut memicu tanda tanya besar terkait legalitas operasionalnya.
“Biasanya mereka mulai bergerak malam hari. Suara alat berat terdengar jelas, dan ini sangat mengganggu ketenangan warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sanksi Pidana Menanti: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), para pelaku dapat dijerat sanksi pidana yang sangat serius.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang ilegal tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 161 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tak kalah berat.
Polemik Bahan Bakar: Di Mana Mereka Dapat Solar?
Selain masalah perizinan, warga menyoroti pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan. Berdasarkan estimasi teknis, satu unit alat berat rata-rata mengonsumsi sekitar 200 liter solar per hari. Dengan asumsi terdapat tiga alat berat yang beroperasi, maka dibutuhkan sekitar 600 liter per hari, atau mencapai 18.000 liter per bulan.
Di tengah sulitnya mendapatkan solar subsidi di SPBU wilayah Blitar akibat pembatasan kuota, muncul kecurigaan bahwa tambang tersebut menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, petani, dan sektor transportasi umum.
“Jika mereka memakai solar subsidi, ini jelas perampokan hak masyarakat. Negara dan rakyat dirugikan dua kali: BBM langka dan lingkungan rusak,” tegas warga dalam keterangannya.
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi: Ancaman UU Migas
Kekhawatiran warga mengenai konsumsi solar alat berat yang mencapai 18.000 liter per bulan juga bersinggungan dengan ranah pidana lain. Jika terbukti menggunakan solar subsidi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Alat berat pertambangan seharusnya menggunakan solar industri yang harganya jauh lebih mahal. Jika mereka menyedot solar subsidi dari SPBU, itu adalah tindakan pidana yang merampas hak petani dan masyarakat kecil di Blitar,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kerugian Daerah dan Kerusakan Lingkungan
Dampak dari aktivitas tambang ini mulai terlihat nyata pada infrastruktur jalan desa. Truk-truk bermuatan berat yang keluar-masuk area tambang menyebabkan jalanan rusak parah, yang pada akhirnya membebani masyarakat pengguna jalan.
Secara ekonomi, tambang yang diduga ilegal ini juga dipastikan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak membayar pajak maupun retribusi. Pemerintah daerah dan negara pun dirugikan akibat kerusakan lingkungan yang ditinggalkan tanpa adanya upaya reklamasi.
Kepada KAPOLRI dan PANGLIMA TNI
Warga kini menagih komitmen aparat penegak hukum. Mereka meminta Bapak MENHAN, KAPOLRI, dan PANGLIMA TNI untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang dilaporkan sering beroperasi pada malam hari tersebut.
“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, terutama jika ada dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas ini,” tutup pernyataan warga tersebut.(Tim)













